RADAR KUDUS - Mulai 1 Agustus 2025, pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar wajib memperhatikan rincian tarif terbaru yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah lewat PT PLN (Persero).
Kabar baiknya, tidak ada kenaikan harga secara keseluruhan untuk kuartal ini. Namun, pembedaan tarif antar golongan tetap berlaku, dan Anda perlu tahu detailnya agar tak terkejut saat isi token listrik mendadak cepat habis.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan ekonomi nasional.
Namun tetap saja, pemahaman tentang tarif listrik terbaru ini penting agar Anda bisa mengatur penggunaan daya dengan cermat dan efisien.
Tarif Listrik Terbaru: Siapa Bayar Berapa?
Tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh) tetap dibedakan antara pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi. Berikut daftarnya:
Golongan Bersubsidi
-
Rumah Tangga 450 VA: Tetap Rp415 per kWh. Disubsidi penuh oleh pemerintah.
-
Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: Tetap di angka Rp605 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Nonsubsidi
-
900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352/kWh
-
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
-
3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Tarif di atas adalah acuan langsung dalam perhitungan token maupun tagihan bulanan. Dan ingat, tarif ini belum termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bisa berbeda antar daerah.
Simulasi: Beli Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Agar lebih paham, mari kita lihat simulasi yang sering dialami pengguna:
Kondisi:
-
Golongan rumah tangga 1.300 VA
-
Token dibeli Rp50.000
-
PPJ daerah = 3%
Perhitungan:
-
PPJ: 3% × Rp50.000 = Rp1.500
-
Uang untuk token: Rp50.000 - Rp1.500 = Rp48.500
-
Tarif per kWh: Rp1.444,70
-
Jumlah daya yang didapat: Rp48.500 ÷ Rp1.444,70 ≈ 33,57 kWh
Artinya, dengan membeli token sebesar Rp50 ribu, Anda hanya memperoleh sekitar 33 kWh listrik.
Fakta ini penting diketahui agar Anda bisa memperkirakan kebutuhan listrik harian secara realistis dan tidak kaget saat daya cepat habis.
Kenapa Tarif Berbeda Tiap Golongan?
Perbedaan tarif berdasarkan golongan daya dan status subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga keadilan.
Warga miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan subsidi penuh, sementara mereka yang masuk kategori mampu membayar tarif sesuai keekonomian.
Namun, penting dicatat: kategori “mampu” bukan hanya soal besar daya listrik, tetapi juga terkait dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Kementerian Sosial.
Bila Anda merasa layak mendapatkan subsidi tapi tak kunjung masuk daftar, periksa ulang data Anda melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan.
Tips Hemat Listrik Pasca Tarif Baru
-
Gunakan perangkat hemat energi seperti lampu LED, kulkas inverter, atau AC low watt.
-
Matikan alat elektronik saat tidak digunakan—meski hanya charger HP.
-
Manfaatkan fitur timer dan eco mode di alat-alat elektronik besar.
-
Cek konsumsi daya via meteran pintar PLN, atau pakai aplikasi PLN Mobile untuk monitor penggunaan.
Jangan Asal Beli Token, Kenali Tarifmu!
Tarif listrik mungkin tidak naik, tapi cara Anda memahami dan mengelola penggunaannya sangat menentukan pengeluaran bulanan. Ketahui daya rumah Anda, pahami tarif per kWh yang berlaku, dan cek juga besar PPJ di daerah Anda.
Dengan informasi ini, Anda tak hanya bisa lebih hemat, tapi juga lebih bijak dalam merencanakan anggaran rumah tangga.
Jangan lupa—cek info resmi soal tarif, gangguan, dan promo lewat aplikasi PLN Mobile atau website pln.co.id. Jangan sampai salah beli atau salah hitung!