Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji RT dan RW Jakarta Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025, Tertarik? Ini Syaratnya

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 28 Juli 2025 | 19:01 WIB

Ilustrasi menghitung uang
Ilustrasi menghitung uang

RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru terkait peningkatan insentif bagi pengurus lingkungan, yaitu ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Mulai Oktober 2025, gaji atau dana operasional bagi para pengurus RT dan RW akan naik sebesar 25 persen.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bentuk realisasi janji politiknya saat Pilkada 2024.

Kenaikan gaji ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput sekaligus memperkuat peran pengurus lingkungan dalam menjalankan fungsi sosial dan administratif di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya

Besaran Kenaikan Gaji

Saat ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 587 Tahun 2022, dana operasional untuk ketua RT ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara ketua RW menerima dana sebesar Rp2,5 juta per bulan.

Dengan adanya kenaikan sebesar 25 persen mulai Oktober 2025, besaran tersebut akan meningkat menjadi Rp2,5 juta untuk ketua RT dan Rp3,125 juta untuk ketua RW.

Dalam jangka panjang, Pramono bersama wakilnya Rano Karno menargetkan peningkatan lebih besar.

Mereka berkomitmen untuk menggandakan dana operasional, yakni menjadi Rp4 juta per bulan untuk ketua RT dan Rp5 juta bagi ketua RW.

Janji tersebut sempat disampaikan dalam masa kampanye Pilkada Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tak Berubah, Tetap Mengacu Kenaikan Tahun 2024: Cek Rinciannya di Sini

Dampak terhadap Anggaran Daerah

Dengan jumlah pengurus RT dan RW di Jakarta yang diperkirakan mencapai sekitar 30.900 orang, kenaikan ini tentu memberikan pengaruh cukup besar terhadap beban anggaran daerah.

Gubernur Pramono menyampaikan bahwa kenaikan 25 persen saja bisa menambah beban keuangan daerah secara signifikan.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang mencapai sekitar Rp86 triliun per bulan masih mencukupi untuk mengakomodasi kenaikan tersebut.

Jika target kenaikan penuh tercapai sesuai janji politik, maka total beban anggaran untuk menggaji pengurus RT dan RW bisa menyentuh angka sekitar Rp68 miliar per bulan.

Selain soal peningkatan insentif, kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempererat hubungan sosial masyarakat, dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan wilayah secara langsung.

Baca Juga: Tertarik Jadi Komcad SPPI? Ini Gaji, Tunjangan, Pangkat, dan Tugas yang Perlu Kamu Tahu

Tahapan dan Evaluasi Berkala

Kenaikan gaji RT dan RW akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi berkala, tergantung pada kemampuan fiskal daerah serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan terus meninjau kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi pengurus lingkungan maupun masyarakat luas.

Persyaratan Menjadi Ketua RT dan RW

Selain informasi kenaikan dana operasional, penting pula mengetahui syarat-syarat untuk menjadi ketua RT dan RW di wilayah Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon ketua RT atau RW.

  1. Minimal Lulusan SLTA/Sederajat
    Salah satu syarat utama adalah pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau setara. Hal ini bertujuan agar ketua RT dan RW memiliki pemahaman dasar yang cukup dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun sosial kemasyarakatan.

  2. Mampu Berbahasa Indonesia Secara Aktif
    Calon pengurus juga diwajibkan mampu membaca, menulis, dan berbicara dalam Bahasa Indonesia secara aktif. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d dalam pergub tersebut.

  3. Kecakapan Berkomunikasi dan Pemecahan Masalah
    Ketua RT dan RW diharapkan memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bisa menyelesaikan konflik atau permasalahan warga, serta memiliki wawasan yang luas terhadap kondisi sosial lingkungan.

  4. Mampu Menjadi Teladan Masyarakat
    Selain kecakapan administratif, calon pengurus harus mampu menjadi sosok yang bisa membawa ketentraman, kemajuan, dan kesejahteraan bagi lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan ketentuan tersebut, Pemprov DKI berharap para ketua RT dan RW tidak hanya sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi pemimpin lokal yang aktif, bijak, dan solutif dalam menghadapi dinamika masyarakat perkotaan.

Komitmen Pemerintah Provinsi

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal anggaran atau janji politik, melainkan upaya menyeluruh dalam membangun tatanan masyarakat yang kuat dari level terkecil.

Ketua RT dan RW dinilai sebagai garda terdepan yang menjaga stabilitas sosial dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga.

"Yang kami prioritaskan adalah peningkatan kualitas layanan di tingkat lingkungan. RT dan RW harus menjadi penggerak utama dalam membangun Jakarta yang aman, nyaman, dan berdaya," ujar Pramono saat menyampaikan pernyataan di Balai Kota Jakarta.

Dengan adanya kenaikan dana operasional dan penegasan syarat calon pengurus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran kelembagaan di tingkat komunitas.

Diharapkan, pengurus RT dan RW yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan semangat melayani, memimpin, dan menyejahterakan warga di lingkungannya.

Editor : Mahendra Aditya
#gaji RT dan RW naik #gaji rt #Gaji RT RW #jakarta #Kenaikan gaji RT dan RW #gaji rt sejuta sebulan