Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 28 Juli 2025 | 18:57 WIB
REKRUTMEN: Pemkab Kudus membuka formasi untuk lulusan SD hingga SMA guna merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
REKRUTMEN: Pemkab Kudus membuka formasi untuk lulusan SD hingga SMA guna merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur gaji dan tunjangan PPPK.

Langkah ini menjadi penting di tengah antusiasme masyarakat menyambut pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 yang difokuskan hanya untuk rekrutmen PPPK.

Seleksi kali ini dibuka di tiga lembaga: Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Khusus untuk Kejagung, proses seleksi telah dimulai sejak 2 Juli 2025.

Baca Juga: Gaji PNS 2025 Tak Berubah, Tetap Mengacu Kenaikan Tahun 2024: Cek Rinciannya di Sini

Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Struktur gaji PPPK ditentukan berdasarkan 17 golongan jabatan. Rentang gaji bervariasi sesuai dengan tanggung jawab dan jenjang jabatan.

Berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Rentang tersebut memperlihatkan bahwa PPPK memiliki struktur gaji yang kompetitif, dengan jenjang yang mencerminkan tanggung jawab dan latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja masing-masing individu.

Baca Juga: Tugas dan Pangkat Komcad SPPI: Ini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Sarjana Bela Negara

Tunjangan PPPK: Setara dengan PNS

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan yang besarnya serupa dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dasar hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam:

  • PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat

  • Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah

Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK mendapatkan tunjangan keluarga yang meliputi pasangan (suami atau istri) serta anak maksimal dua orang. Jumlahnya adalah:

  • 10% dari gaji pokok untuk pasangan

  • 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua), dengan syarat anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

2. Tunjangan Pangan

Setiap anggota keluarga PPPK akan memperoleh tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras per bulan.

Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk uang sesuai nilai pasar beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK yang diangkat dalam jabatan struktural, pemerintah memberikan tunjangan khusus sesuai dengan posisi dan jenjang jabatannya.

Tunjangan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan jabatan masing-masing instansi.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

PPPK yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan berbeda-beda tergantung bidang keahlian dan jenjang jabatan fungsional yang diemban.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan yang disebutkan di atas, PPPK juga berhak menerima tunjangan lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan, seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan daerah terpencil, tergantung lokasi tugas masing-masing.

Baca Juga: Tertarik Jadi Komcad SPPI? Ini Gaji, Tunjangan, Pangkat, dan Tugas yang Perlu Kamu Tahu

Seleksi PPPK 2025: Fokus dan Terbatas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa seleksi ASN 2025 hanya akan dibuka untuk PPPK dan tidak mencakup rekrutmen CPNS.

Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja ASN dengan efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.

Masyarakat yang berminat diimbau untuk mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting dan mengikuti seluruh informasi resmi yang diumumkan melalui situs dan media sosial BKN serta kementerian atau lembaga terkait.

Skema gaji dan tunjangan PPPK 2025 telah ditetapkan secara transparan dan legal melalui Perpres dan peraturan turunannya.

Besaran yang diberikan cukup kompetitif dan menjamin kesejahteraan pegawai sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

Dengan seleksi PPPK 2025 yang terbuka secara terbatas di tiga lembaga, kesempatan ini patut dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan ingin berkarier di pemerintahan.

Editor : Mahendra Aditya
#rekrutmen ASN 2024 #gaji pppk #rekrutmen ASN 2025 #seleksi casn 2024 #Rekrutmen ASN #tunjangan asn #Tunjangan ASN 2025 #Gaji PPPK 2024 #seleksi CASN #gaji pppk 2025