RADAR KUDUS – Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut berkaitan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Putusan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Hakim Rios Rahmanto.
Selain vonis penjara, Hasto dikenakan denda Rp 250 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Lanjutnya, uang suap itu sebagai upaya pemulusan untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Namun, Hasto tidak terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegas Hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Hasto terseret skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel), untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.
Seharusnya kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazaruddin.
Namun, Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan agar bisa naik menggantikan posisi tersebut.
Editor : Ali Mustofa