RADAR KUDUS - Pemerintah terus menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya para pekerja formal berpenghasilan rendah.
Hingga 18 Juli 2025, bantuan tunai senilai Rp600 ribu telah tersalurkan kepada sekitar 13,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut mencakup 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang telah memenuhi persyaratan penerima BSU tahun ini.
Dengan sisa sekitar 2,1 juta pekerja yang masih menanti pencairan, pemerintah menargetkan seluruh proses distribusi bantuan selesai sebelum akhir Juli 2025.
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 4 Cair! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Panduan Lengkap Pencairannya
Penyaluran Lewat Bank Himbara dan Pos Indonesia
Bantuan subsidi ini disalurkan secara bertahap melalui sejumlah bank milik negara atau Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BSI (Bank Syariah Indonesia).
Penerima yang memiliki rekening aktif di salah satu bank tersebut akan langsung menerima dana BSU.
Sementara itu, bagi penerima yang belum memiliki rekening bank aktif, pencairan dilakukan melalui kantor Pos Indonesia.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Jika diarahkan ke kantor pos, penerima cukup menunjukkan QR Code digital saat pengambilan bantuan. Periode pencairan ini akan ditutup pada 31 Juli 2025.
Baca Juga: Belum Punya Rekening? Ini Cara Ambil Dana BSU 2025 Tahap 4 Lewat Pospay di Kantor Pos
Tahap Empat Sudah Dimulai
Saat ini, distribusi bantuan sudah memasuki tahap keempat. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa proses penyaluran melalui kantor pos memang memakan waktu lebih lama dibanding bank, karena dilakukan secara langsung dan memerlukan antrean fisik dari penerima.
“Penyaluran melalui Pos Indonesia memerlukan proses manual yang lebih teliti. Penerima datang satu per satu, difoto, dan data mereka diverifikasi langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Meski memakan waktu lebih lama, Menaker menegaskan bahwa metode ini tetap aman dan transparan.
Pihaknya juga mengapresiasi kerja sama Pos Indonesia yang telah konsisten menyalurkan BSU selama empat tahun terakhir.
“Kami sudah meminta PT Pos untuk mempercepat proses pencairan di lapangan, tanpa mengurangi akuntabilitas,” tambahnya.
Belum Ada Kepastian BSU untuk Bulan Berikutnya
Mengenai kelanjutan program ini setelah Juli 2025, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.
Penyaluran yang sedang berjalan hanya untuk periode bulan Juni dan Juli, dengan nilai bantuan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk nyata dukungan negara kepada pekerja formal agar tetap mampu menjaga daya beli dan membantu meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Ini bukan sekadar bantuan uang, tapi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi pekerja,” ungkap Indah.
Baca Juga: Sudah Lolos Verifikasi tapi BSU Belum Cair? Ini 3 Alasan Penting yang Wajib Diketahui
Syarat Penerima Sesuai Aturan Resmi
Ketentuan penerima BSU tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Penerima Upah (PU)
-
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Apabila ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, dana BSU wajib dikembalikan ke kas negara.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Terdapat dua cara utama untuk mengecek status penerima BSU, yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan situs Kemnaker.
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
-
Akses situs: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri lengkap, meliputi NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Klik “Lanjutkan” dan periksa status kelayakan Anda
Jika lolos seleksi awal, Anda akan diarahkan ke situs Kemnaker untuk informasi pencairan.
2. Melalui Kemnaker
-
Buka laman: bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK dan kode verifikasi
-
Klik “Cek Status”
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, akan muncul notifikasi bahwa dana telah disalurkan ke rekening atau siap diambil di kantor pos.
Jika belum muncul, status Anda masih sebagai calon penerima. Pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Lagi, Ini Cara Cek, Syarat, dan Prosedur Lengkapnya
Pemerintah Minta Pekerja Aktif Pantau Proses
Mengingat masih adanya pekerja yang belum menerima dana bantuan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status masing-masing secara daring.
Pihak Kementerian juga menekankan pentingnya data kependudukan dan keaktifan keanggotaan BPJS sebagai penentu kelayakan.
Masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh informasi tidak resmi atau hoaks yang mengatasnamakan Kemnaker atau instansi lain. Semua informasi resmi hanya bisa diakses melalui kanal pemerintah.
Dengan tenggat waktu penyaluran hingga 31 Juli 2025, pekerja yang belum menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengurus atau menyesuaikan data yang mungkin belum valid.
Editor : Mahendra Aditya