RADAR KUDUS - Jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibanding target awal yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Menurut Yassierli, pemerintah sebelumnya menargetkan 17,3 juta pekerja sebagai penerima manfaat BSU.
Baca Juga: Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos? Wajib Punya QR Code Ini, Simak Cara Mendapatkannya!
Namun setelah melalui proses verifikasi dan validasi data, hanya sekitar 16 juta pekerja yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut. Artinya, terdapat selisih sekitar 1,3 juta orang dari target semula.
“Setelah kita lakukan verifikasi data, ternyata jumlah pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerima BSU sekitar 16 juta orang. Saya tidak hafal jumlah pastinya, tapi kurang lebih segitu,” ujar Yassierli.
Penurunan jumlah penerima ini, lanjut dia, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya ketidaksesuaian data dengan persyaratan teknis.
Ada pekerja yang sudah tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan, gaji melebihi ketentuan, atau tidak lagi bekerja di sektor formal.
Realisasi Penyaluran BSU Capai 85 Persen
Hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran bantuan sudah terealisasi lebih dari 85 persen dari total penerima yang telah terverifikasi.
Namun Yassierli mengakui bahwa proses distribusi belum sepenuhnya lancar. Masih terdapat kendala di lapangan, terutama dalam penyaluran yang dilakukan lewat kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Penasaran Kenapa BSU 2025 Belum Tertransfer? Coba Cek di Web Resmi ini
“Memang ada keterlambatan di beberapa titik, khususnya yang penyalurannya melalui Pos.
Tapi kami sudah minta teman-teman PT Pos untuk mempercepat layanan, bahkan mereka sudah buka kantor sampai malam, termasuk hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Pihak Pos Indonesia disebut telah membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB demi mempercepat proses penyaluran kepada pekerja.
Pemerintah berharap seluruh bantuan bisa tersalurkan dengan tuntas dalam waktu dekat, mengingat anggaran sudah tersedia dan tinggal didistribusikan.
Payung Hukum BSU 2025: Permenaker No. 5 Tahun 2025
BSU 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Permenaker No. 10 Tahun 2022. Regulasi ini memuat ketentuan teknis mengenai penerima bantuan serta mekanisme penyalurannya.
Berdasarkan aturan tersebut, syarat utama penerima BSU adalah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Jika seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pekerja berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu per orang.
Pemberian bantuan ini bersifat stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pendataan Ketat untuk Hindari Penyaluran Tidak Tepat Sasaran
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data secara ketat guna memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. Seluruh data penerima diverifikasi silang dengan database BPJS Ketenagakerjaan dan data kependudukan.
“Kami sangat hati-hati agar tidak ada penyaluran ganda, tidak salah sasaran, dan bantuan benar-benar sampai ke pekerja yang berhak,” tegas Yassierli.
Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu yang banyak beredar, khususnya tautan (link) yang mengatasnamakan program BSU.
Beberapa waktu terakhir, beredar link palsu yang menjanjikan pencairan bantuan, padahal tidak terafiliasi dengan Kemnaker.
Antisipasi Penyalahgunaan dan Edukasi Publik
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data serta meminimalisasi hoaks, Kementerian Ketenagakerjaan menggalakkan edukasi publik, baik melalui media sosial resmi, situs web, hingga kampanye langsung ke perusahaan-perusahaan.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs kemnaker.go.id dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat pekerja juga didorong untuk segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian, baik dalam pencairan, data penerima, ataupun potensi pungutan liar dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Komitmen Jaga Transparansi
Menteri Ketenagakerjaan memastikan pemerintah berkomitmen penuh dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini.
Ia mengapresiasi kerja keras berbagai pihak mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia, hingga instansi di daerah yang mendukung penyaluran bantuan tepat waktu.
“Kami akan terus pantau dan evaluasi agar BSU ini betul-betul membantu para pekerja, bukan justru menambah beban mereka,” tutup Yassierli.
Dengan realisasi yang hampir menyentuh 100 persen, program BSU 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan sosial yang efektif bagi para pekerja di tengah tekanan ekonomi dan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah.