Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Fadli Zon Resmikan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Saatnya Rayakan Warisan Nusantara!

Redaksi Radar Kudus • Senin, 14 Juli 2025 | 17:54 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Menteri Kebudayaan Fadli Zon

RADAR KUDUS - Menteri Kebudayaan Fadli Zon, secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.

Surat keputusan ini dikeluarkan pada (7/7) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

Dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa Hari Kebudayaan Nasional diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Nasional, SK tersebut juga menyebutkan bahwa tanggal ini tidak termasuk dalam hari libur nasional.

"Kebudayaan adalah bagian dari fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan memperkuat karakter bangsa," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan menteri tersebut.

Kebudayaan dipandang tidak hanya sebagai warisan, tetapi juga sebagai elemen aktif yang berperan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif, hingga diplomasi internasional.

Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional juga bertepatan dengan hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah pemilihan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan Presiden Prabowo.

Yang jelas, dalam SK tersebut, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan individu.

Diharapkan, penetapan Hari Kebudayaan Nasional ini dapat memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam konteks pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi.

Konsep kebudayaan yang dimaksud dalam keputusan ini merujuk pada tujuh unsur kebudayaan universal menurut C. Kluckhohn, yaitu bahasa, sistem pengetahuan, sistem organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian.

Sementara itu, Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) terdiri dari:

Kebijakan ini juga mencakup aspek cagar budaya, yang merupakan representasi nyata dari sejarah dan identitas bangsa.

(Titin Shofiana Firda)

Editor : Ali Mustofa
#warisan nusantara #globalisasi #fadli zon #prabowo subianto #Menteri Kebudayaan