DENPASAR – Polisi Wanita (Polwan) Polda Bali Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., disanksi etik dan administrative oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sanksi tersebut dilakukan usai Aipda Eka buntut melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat sedang bertugas.
Ia mendapat mendapat demosi alias penurunan jabatan dan digeser ke wilayah hukum Polres Bangli.
Keputusan tersebut memantik respons dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.
Pemutasian Polwan Polda Bali itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK.
"Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli," singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali
Sementara itu Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut.
Menurut Ariel, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.
"Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya," ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut "Ariel" menegaskan, bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai.
Sementara menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali.
"Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius.
Menurut Ariel, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan.
“Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.
Ariel menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers.
"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutupnya.
Editor : Ali Mustofa