RADAR KUDUS - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah mendeportasi seorang warga negara China berinisial XP.
Ia merupakan buronan pemerintah Tiongkok atas kasus dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai 12,7 juta yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Minggu (13/7) menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan pada Sabtu (12/7/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Guangzhou, China.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 menuju Guangzhou” ujar Yuldi.
XP ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Menurut Yuldi, penangkapan dilakukan setelah pihak imigrasi menemukan keberadaan XP melalui patroli siber dan diketahui bahwa XP tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
“XP diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Yuldi.
Sebelum dideportasi XP sempat ditahan di ruang detensi Imigrasi.
Yuldi menegaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kerja sama internasional.
“Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum lintas negara” ungkapnya.
Ditjen Imigrasi juga aktif bekerja sama dengan negara lain dalam pertukaran data dan informasi untuk mencegah Indonesia menjadi tempat pelarian bagi buronan internasional.
“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan dari negara lain” tegas Yuldi. (Kholissofiyana)
Editor : Ali Mustofa