Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mentan Kaget Harga Pupuk di Grobogan Capai Rp160 Ribu per Sak, Ancam Cabut Izin Distributor

Zainal Abidin RK • Minggu, 13 Juli 2025 | 23:44 WIB
petani Grobogan yang mengadukan harga pupuk subsidi capai Rp 160 ribu persak pada acara tanam jagung bersama di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Rabu (9/7) lalu.
petani Grobogan yang mengadukan harga pupuk subsidi capai Rp 160 ribu persak pada acara tanam jagung bersama di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Rabu (9/7) lalu.

GROBOGAN – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman bereaksi keras setelah mendengar keluhan petani jagung asal Grobogan, Rusmin, yang mengaku membeli pupuk seharga Rp160 ribu per sak. Hal itu disampaikannya saat acara tanam jagung bersama di Desa Selojari, Kecamatan Klambu, Rabu (9/7/2025) lalu.

Dalam video berdurasi 2 menit 18 detik yang viral di akun TikTok Jalan Amran, Mentan tampak berbicara langsung dengan Rusmin di atas panggung.

“Bapak, apa masalahnya?” tanya Mentan Amran.

“Pupuk sulit, harganya sampai Rp160 ribu,” jawab Rusmin.

Mendengar keluhan itu, Amran langsung memanggil Direktur Utama Pupuk Indonesia serta manajer pupuk wilayah Grobogan.

“Kalau benar harga pupuk subsidi Rp160 ribu, ini tidak bisa dibiarkan. Saya minta izinnya dicabut kalau distributor nakal!” tegasnya.

Amran menekankan, tidak boleh ada penyimpangan harga, apalagi terjadi di kampung halaman Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang berasal dari Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh.

Klarifikasi Dinas Pertanian: Bukan Pupuk Subsidi

Menyikapi pernyataan Rusmin, Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan langsung turun ke lapangan. Tim yang terdiri dari perwakilan Dinas Pertanian, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), distributor, KPL, Babinkamtibmas, dan Babinsa, menemui Rusmin untuk melakukan klarifikasi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Grobogan, Kukuh Prasetyo Rusadi, menjelaskan bahwa Rusmin ternyata belum masuk dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), syarat utama untuk mendapatkan pupuk subsidi.

“Dari hasil pengecekan, lahan milik Rusmin seluas lebih dari dua hektare, dan pupuk yang dibeli bukan pupuk subsidi. Wajar jika harganya lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelas Kukuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022, HET pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:

Rusmin juga mengaku tidak memiliki Kartu Tani, sehingga tidak bisa membeli pupuk bersubsidi secara resmi melalui kios yang ditunjuk.

Dinas Pertanian menyatakan akan terus memantau distribusi pupuk di wilayah Grobogan untuk menghindari kelangkaan maupun penyimpangan harga.

 

Editor : Zainal Abidin RK
#grobogan #petani grobogan #Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman #pupuk #pupuk jagung