RADAR KUDUS - Persidangan kasus dugaan perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa tidak ditemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam penarikan dana yang dilakukan terhadap mahasiswa PPDS.
Auditor Ahli dari Inspektorat Kemendikbudristek Galih Ari Sudewo menegaskan bahwa penarikan dana dari mahasiswa PPDS bukan pungutan liar.
Hal ini sesuai Pasal 11 Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang memperbolehkan mahasiswa membayar biaya tambahan di luar UKT untuk keperluan pribadi dan pembelajaran mandiri.
"Dana itu tidak disetorkan ke institusi UNDIP melainkan dikelola langsung oleh mahasiswa untuk kepentingan mereka sendiri” jelas Galih dalam kesaksiannya.
Dr. Yan Wisnu Prajoko Dekan FK UNDIP menyayangkan bahwa sejumlah dosen justru dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Ia menilai penerapan pasal pemerasan terhadap para pengajar sebagai tindakan yang terlalu dipaksakan.
"Kalau soal tanggung jawab tata kelola itu seharusnya ada pada dekan bukan dosen" ujarnya.
Dr. Yan mengakui adanya kelemahan administrasi antara dana mahasiswa dan fakultas namun ia menegaskan sejak menjabat pada 2024 pihaknya sudah melakukan pembenahan sistem keuangan.
Dalam persidangan Dr. Mahabara Yang Putera Direktur Layanan Operasional RS Karyadi diminta menjelaskan fasilitas yang diberikan kepada PPDS.
Namun keterangannya dinilai kontradiktif dengan kenyataan.
Kuasa hukum terdakwa Moh. Soleh mempertanyakan mengapa rumah sakit tidak menyediakan makan malam untuk PPDS yang bekerja hingga larut malam serta mengapa banyak alat kesehatan penting harus dibeli sendiri oleh PPDS.
“Saksi bilang semua alkes tersedia tapi para PPDS mengaku beli sendiri alat seperti endotracheal tube. Ini perlu dijelaskan” ucap Soleh.
Namun, Mahabara hanya menjawab singkat "Tidak tahu" yang memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum.
Sidang juga diwarnai pernyataan dari salah satu hakim anggota majelis yang menyebut almarhumah dr. Aulia sebagai "pahlawan".
Pernyataan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk ketidaknetralan pengadilan.
Kuasa hukum terdakwa Sirait meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan mengawasi jalannya sidang.
"Permintaan kami untuk menghadirkan saksi kunci juga ditolak. Ini menunjukkan proses belum berjalan transparan" katanya.
Ketua Review Pengadilan Independen M. Roem, S.H., M.H., menyebut bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.
Ia menilai tidak ada unsur pidana berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Proses hukum ini terkesan dipaksakan. Justru keterangan saksi memperjelas bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan" ujarnya.(kholissofiyana)
Editor : Ali Mustofa