Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Telusuri Aset Tersangka Pemerasan RPTKA Kemenaker, Mulai Ruko hingga Sawah

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 10 Juli 2025 | 18:56 WIB
Komisi pemberantasan korupsi (KPK)
Komisi pemberantasan korupsi (KPK)

RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada pembelian aset oleh para tersangka selama kurun waktu 2019 hingga saat ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa materi pemeriksaan menyangkut aset-aset yang diduga dibeli hasil dari praktik pemerasan.

“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019 sampai sekarang,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/7).

Pada Rabu (9/7), KPK memeriksa tiga tersangka sebagai saksi, yakni Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker.

Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad.

Seluruh tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024 ini menghasilkan uang sebesar Rp53,7 miliar.

Modus pemerasan dilakukan dengan menahan atau mempersulit pengurusan RPTKA—dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal bagi TKA tidak bisa diterbitkan, sehingga menimbulkan potensi denda hingga Rp1 juta per hari kepada perusahaan.

Akibat tekanan ini, banyak pemohon RPTKA yang akhirnya memberikan uang secara tidak sah kepada para pelaku agar proses administrasi dipercepat.

KPK juga menduga bahwa praktik serupa telah terjadi sejak masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan terdahulu, mulai dari:

1. Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) – Menakertrans 2009–2014
2. ⁠Hanif Dhakiri – Menaker 2014–2019
3. ⁠Ida Fauziyah – Menaker 2019–2024

Meski begitu, KPK menekankan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada kurun waktu 2019–2024.

Pemeriksaan terhadap aset para tersangka menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan memastikan adanya pemulihan kerugian negara.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka tambahan jika dalam penyidikan ditemukan bukti baru.(kholissofiyana)

Editor : Ali Mustofa
#kpk #kemenaker #pemerasan #rptka #korupsi #perusahaan