RADAR KUDUS - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Polri untuk meningkatkan patroli digital dalam upaya memberantas keberadaan grup-grup komunitas yang menyimpang di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (8/7), setelah berhasil terungkapnya komunitas gay di media sosial oleh Polda Lampung.
Ia menyatakan bahwa grup semacam itu di media sosial sangat mengkhawatirkan karena dapat memengaruhi banyak kalangan, termasuk generasi muda.
“Saya melihat belakangan ini komunitas tersebut terus berkembang dan ini sangat berbahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, sekarang muncul komunitas gay. Itu yang baru terungkap di Facebook, belum termasuk di aplikasi dan media sosial lain seperti X, Telegram, aplikasi kencan, dan sebagainya,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendukung langkah tegas Polri dalam memberantas para pelaku penyimpangan seksual yang bergabung di media sosial dan meminta kepolisian untuk meningkatkan patroli digital.
“Saya meminta polisi untuk benar-benar meningkatkan patroli digitalnya. Ini sangat menakutkan, mengerikan, dan sangat berbahaya bagi anak-anak kita,” ujarnya.
Sahroni, yang merupakan wakil ketua dari komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, juga mengingatkan bahwa fenomena serupa bukanlah hal baru.
Terlebih lagi, fenomena ini telah terbukti memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
“Kita bisa melihat dari kasus sebelumnya, ketika aparat membongkar pesta penyimpangan seksual di kawasan Puncak, Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak peserta yang positif HIV dan sifilis. Jadi, ini bukan sekadar soal preferensi pribadi, tetapi juga soal tanggung jawab kolektif terhadap kesehatan publik,” tegasnya.
Diketahui bahwa pada Senin (7/7), Polda Lampung mengumumkan telah berhasil mengamankan tiga orang, yang terdiri dari satu admin dan dua anggota grup Facebook gay Lampung yang telah mengganggu ketentraman masyarakat.
"Tiga orang yang kami amankan ini diduga terlibat dalam tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi melalui grup media sosial," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat Lampung yang merasa resah akibat adanya sejumlah akun Facebook yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Grup gay tersebut antara lain adalah grup gay Lampung dan Bandar Lampung. Terkait hal ini, kami melakukan penyelidikan dan patroli siber, serta menemukan beberapa akun yang mengandung unsur pornografi, dan akhirnya menangkap admin serta anggota grup tersebut," ujarnya.
Jumlah pengikut dalam grup gay Lampung tersebut mencapai 16.000 akun.
(Titin Shofiana Firda)
Editor : Ali Mustofa