Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Brigadir MN Tewas di Gili Trawangan, Tiga Tersangka Ditahan tapi Pelaku Penganiayaan Masih Misterius?

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 8 Juli 2025 | 21:52 WIB

Ilustrasi orang meninggal
Ilustrasi orang meninggal

RADAR KUDUS - Kasus kematian tragis anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), masih menyisakan banyak tanda tanya.

Ia ditemukan tak bernyawa di dasar kolam Vila Tekek, kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu (16/4) lalu.

Meski pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, hingga kini belum diketahui siapa pelaku pasti di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Brigadir MN.

Baca Juga: Gaji Megawati di Klub Turki Bikin Heboh, Lewati Bayaran Saat Main di Korea, Berikut Ini Kisarannya

Bermula dari Pesta Malam di Vila

Peristiwa bermula saat Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, berada di vila tersebut.

Mereka didampingi dua perempuan asal Jambi berinisial P dan M. Di lokasi itu, kelimanya diduga menggelar pesta dan sempat mengonsumsi zat-zat terlarang.

"Barang itu diberikan oleh salah satu dari mereka kepada almarhum. Bukan barang yang legal," ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7).

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, Nurhadi disebut menenggak obat yang diduga jenis ekstasi (inex) dan penenang riklona, bersama para tersangka lainnya.

Sempat Merayu Salah Satu Wanita

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekshumasi, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00–21.00 WITA.

Sebelum itu, korban dan yang lainnya diketahui sedang berendam di kolam.

Dugaan sementara menyebut, Nurhadi sempat merayu salah satu dari dua wanita tersebut.

"Ada pengakuan bahwa korban sempat merayu dan mendekati teman wanita dari salah satu tersangka. Itu juga diperkuat oleh saksi di TKP," kata Syarif.

Dicekik hingga Tak Sadar

Hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan dokter Arfi Syamsun dari Universitas Mataram menunjukkan bahwa terdapat patahan pada tulang lidah korban, mengindikasikan adanya kekerasan berupa cekikan.

"Lebih dari 80 persen kasus tulang lidah patah disebabkan pencekikan. Itu juga yang kami temukan pada tubuh korban," ujar Arfi.

Selain itu, terdapat sejumlah luka lain di tubuh Nurhadi, mulai dari kepala hingga kaki kiri, seperti luka memar, lecet, hingga robek.

Dari hasil autopsi, korban diperkirakan masih dalam keadaan hidup namun pingsan saat masuk ke air. Cekikan tersebut diyakini sebagai penyebab korban kehilangan kesadaran.

Pelaku Belum Diungkap

Meski sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua perwira Polri yang merupakan atasan korban, polisi belum dapat memastikan siapa pelaku utama penganiayaan.

"Sampai hari ini, kami belum mendapat pengakuan langsung dari para tersangka soal siapa yang melakukan penganiayaan," ujar Syarif.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Sementara dua anggota polisi yang terlibat sudah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (Nilna Hibran)

Editor : Ali Mustofa
#perwira polisi #brigadir #forensik #Penyidikan #gili trawangan #ekshumasi #nusa tenggara barat #penganiayaan #universitas mataram #Brigadir Muhammad Nurhadi #kasus kematian