Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diskon Vonis untuk Setya Novanto Kasus Korupsi e-KTP, MA Potong Hukuman Jadi 12,5 Tahun!

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:18 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali mengundang tanda tanya besar publik. Vonis terhadap Setya Novanto, tokoh sentral dalam skandal megakorupsi e-KTP yang sempat menyedot perhatian nasional, kini resmi dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI itu.

Putusan tersebut diketok palu pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, didampingi dua hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Isinya tidak hanya memangkas hukuman penjara, tapi juga mempertegas denda dan kewajiban finansial yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh Setnov.

Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Setya Novanto, Skandal Korupsi e-KTP Kini Berujung 12,5 Tahun Penjara

Vonis Disunat, Tapi Uang Negara Masih Menggantung

Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018, setelah terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun.

Dalam proyek tersebut, Setnov disebut menikmati keuntungan pribadi berupa uang sebesar USD 7,3 juta dan sebuah arloji mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.

Kini, meski hukumannya dikurangi, Setnov masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp117 miliar (kurs saat ini). Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp5 miliar yang sudah dibayar.

Sisa kewajibannya, yaitu Rp49 miliar lebih, masih menggantung. Bila tidak dilunasi, MA menyatakan Setnov akan dikenai tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp500 juta, yang jika tak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan tambahan.

Hak Politik Dicabut, Tapi Hanya Sementara

Putusan MA juga mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, yang berlaku setelah Setnov bebas dari hukuman pokok.

Namun publik menilai hukuman tambahan ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Setnov sendiri saat ini telah menjalani masa hukuman selama kurang lebih 7,5 tahun, sejak pertama kali ditahan oleh KPK pada 17 November 2017 dan kemudian dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018.

Pakar Hukum: Remisi & PK Setnov Bermasalah

Menambah kontroversi, Setnov sebelumnya juga sempat mendapat remisi khusus Idulfitri bersama 207 narapidana lain.

Namun, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, pemberian remisi tersebut tidak sah, mengingat belum terpenuhinya syarat utama pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Fickar menilai ada pelanggaran serius dalam mekanisme pemotongan masa tahanan bagi narapidana korupsi yang belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya kepada negara.

“Kalau uang pengganti belum dibayar, artinya tidak ada itikad baik. Seharusnya tidak memenuhi syarat untuk remisi, apalagi PK dikabulkan,” ujar Fickar.

Publik Semakin Skeptis: Apakah Hukum Hanya Tajam ke Bawah?

Kabulnya PK Setya Novanto oleh MA ini tak pelak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap para koruptor kelas kakap.

Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, keputusan MA ini justru dianggap memberi ruang lunak bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Tak sedikit pihak yang khawatir bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk. Jika narapidana korupsi seperti Setnov bisa mendapat "diskon hukuman", maka ke depan bisa jadi PK dijadikan jalan pintas oleh para koruptor lain untuk menghindari hukuman maksimal.

Sementara itu, kasus e-KTP masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Tersangka lainnya seperti Paulus Tannos masih dalam proses hukum, termasuk sidang ekstradisi yang dijadwalkan kembali di Singapura pada Agustus mendatang.

 

Editor : Mahendra Aditya
#setya novanto #Mahkama Agung #hukuman setya novanto dipangkas #kasus korupsi e KTP #korupsi e ktp #Setya Novanto Tersangka #pk setya novanto dikabulkan MA #MA ringankan hukuman setya novanto #Hukuman Setya Novanto jadi 12 5 Tahun Penjara