RADAR KUDUS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah, yang memicu berbagai reaksi dari partai politik di parlemen.
Keputusan ini diambil setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada.
Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024, meminta agar pemilu nasional dan daerah tidak dilaksanakan secara bersamaan, melainkan diberi jarak minimal dua tahun.
Baca Juga: PHK Massal Mengintai Empat Sektor Industri, Berikut Daftar dan Faktor Pemicunya
MK mengabulkan permohonan ini dan menyatakan bahwa pemilu nasional harus dipisah dari pemilu daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa keputusan MK berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun.
Ia menekankan pentingnya partai untuk menyesuaikan strategi dan manajemen ke depan sesuai dengan keputusan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa putusan MK ini membuka ruang untuk perdebatan.
Ia mempertanyakan konsistensi keputusan MK yang sering berubah-ubah dan dampaknya terhadap sistem pemilu.
Dari pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua Umum Cucun Ahmad Syamsurijal menilai bahwa keputusan MK melebihi ketentuan undang-undang yang ada.
Ia meminta MK untuk konsisten dalam menjaga konstitusi.
Baca Juga: Diblokir Nadia Vega, Aldi Taher Ungkap Alasan Kontak Kembali
Politikus PDIP, Aria Bima, juga mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan ini dan mengusulkan agar pemilu eksekutif dipisahkan dari pemilu legislatif.
Ia menilai bahwa pemisahan ini dapat menimbulkan kekosongan dalam masa jabatan anggota DPRD.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa semua partai politik akan berkumpul untuk membahas dampak dari keputusan MK ini.
Ia menekankan pentingnya mencermati efek dari pemisahan pemilu terhadap sistem pemerintahan dan partai politik di Indonesia. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa