Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi! Gaji PPPK Naik Mulai 2025, Ini Rincian Lengkap Golongan I hingga XVII

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:50 WIB

Rincian Gaji P3K
Rincian Gaji P3K

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Maret 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan penghasilan PPPK secara nasional.

Perubahan signifikan terjadi dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, di mana kini diterapkan skema penggajian bertahap.

Gaji pokok PPPK kini dibagi menjadi 17 golongan, mulai dari I hingga XVII, yang ditentukan berdasarkan jabatan fungsional, tingkat pendidikan terakhir, serta masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, profesi, serta insentif bagi mereka yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Komponen lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 juga akan tetap diberikan setiap tahun.

Dengan semua tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK, terutama bagi mereka yang berada di Golongan IX ke atas, dapat mencapai antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.

Pemerintah juga menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Bagi PPPK yang direkrut pada tahun 2023–2024 dan mulai aktif pada tahun 2025, penggajian akan disesuaikan berdasarkan jabatan formasi dan kesesuaian ijazah.

Penetapan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penggajian ASN yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, keadilan, dan berbasis kinerja.

Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (Nilna Hibran)

Editor : Mahendra Aditya
#thr #menteri pan-rb #tunjangan #pppk #Golongan #asn #perpres