RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Maret 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan penghasilan PPPK secara nasional.
Perubahan signifikan terjadi dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, di mana kini diterapkan skema penggajian bertahap.
Gaji pokok PPPK kini dibagi menjadi 17 golongan, mulai dari I hingga XVII, yang ditentukan berdasarkan jabatan fungsional, tingkat pendidikan terakhir, serta masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk masing-masing golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp2.900.900 (masa kerja maksimal 26 tahun)
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 (27 tahun)
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 (27 tahun)
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 (26 tahun)
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 (33 tahun)
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 (33 tahun)
- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 (33 tahun)
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 (26 tahun)
- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 (32 tahun)
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 (32 tahun)
- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 (32 tahun)
- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 (32 tahun)
- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 (32 tahun)
- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 (32 tahun)
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 (32 tahun)
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 (32 tahun)
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 (32 tahun)
Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan, profesi, serta insentif bagi mereka yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Komponen lain seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 juga akan tetap diberikan setiap tahun.
Dengan semua tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK, terutama bagi mereka yang berada di Golongan IX ke atas, dapat mencapai antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Pemerintah juga menginstruksikan seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera menyesuaikan struktur belanja pegawai.
Bagi PPPK yang direkrut pada tahun 2023–2024 dan mulai aktif pada tahun 2025, penggajian akan disesuaikan berdasarkan jabatan formasi dan kesesuaian ijazah.
Penetapan ini merupakan bagian dari reformasi sistem penggajian ASN yang bertujuan untuk menciptakan transparansi, keadilan, dan berbasis kinerja.
Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (Nilna Hibran)
Editor : Mahendra Aditya