RADAR KUDUS - Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka.
Tindakan ini berawal dari keluhan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak di daerah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan.
Dari enam orang yang ditangkap, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Berikut adalah daftar lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung-Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK memutuskan untuk menahan kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak hari ini hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK di Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan pihak-pihak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta, dengan dua klaster yang terlibat.
Satu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan yang lainnya berkaitan dengan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Awal Mula OTT dari Laporan Masyarakat
Asep menjelaskan bahwa operasi KPK ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas infrastruktur jalan di Sumut.
"Beberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan kondisi infrastruktur yang buruk," ungkap Asep.
Setelah menerima laporan tersebut, KPK mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan adanya proyek jalan yang diduga dikorupsi.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada kemungkinan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang," tambahnya.
Dua Pilihan KPK dalam Menangani Kasus
Saat menerima laporan, KPK dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, menunggu hingga proses lelang proyek jalan selesai, meskipun pemenangnya sudah ditentukan oleh Topan Ginting.
Dalam skenario ini, KPK berpotensi mengamankan uang hasil praktik korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.
Pilihan kedua adalah melakukan OTT untuk mencegah perusahaan yang curang menjalankan proyek.
Asep menjelaskan bahwa KPK memilih opsi kedua meskipun jumlah uang yang disita tidak besar, karena langkah ini dapat mencegah proyek jalan dikerjakan secara curang.
Pengaturan Pemenang Proyek oleh Kadis PUPR
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga telah mengatur perusahaan swasta untuk memenangkan lelang demi keuntungan pribadi.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk M Akhirun Pilang sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 157,8 miliar.
"Seharusnya, pihak swasta tidak hanya diikutkan sendirian. Di sini, sudah terlihat perbuatan yang melanggar hukum," tegas Asep.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Sumatera Utara demi kepentingan masyarakat. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa