BANDUNG – Polemik panas antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kini menjelma jadi drama hukum besar yang tak sekadar bicara soal tudingan pribadi.
Dalam langkah yang mengejutkan, mantan Gubernur Jawa Barat itu menggugat balik Lisa Mariana senilai Rp 105 miliar, sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan keji yang dianggap telah mencoreng namanya di depan publik.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, gugatan balik ini diajukan setelah Lisa secara terbuka menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak perempuannya, tanpa bukti ilmiah apa pun.
Tim hukum RK menilai bahwa tuduhan tersebut tak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga merusak fondasi reputasi yang selama ini dibangun Ridwan Kamil sebagai tokoh publik nasional.
Dua Komponen Gugatan, Rp105 Miliar
Gugatan yang diajukan Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung ini tercatat dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang telah resmi terdaftar secara elektronik melalui sistem e-court.
“Nilai Rp105 miliar itu bukan asal comot angka. Kami merinci dengan jelas—Rp5 miliar untuk kerugian materiil seperti biaya hukum, kehilangan penghasilan, dan terapi psikologis, serta Rp100 miliar untuk kerugian immateriil, yang mencakup tekanan mental, rusaknya reputasi, dan terganggunya kehidupan pribadi klien kami,” jelas Muslim.
Baca Juga: Pria yang Klaim Ayah Biologis Siap Hadir di Sidang Pekan Depan, Fix Bukan Ridwan Kamil?
Reputasi Publik Dirusak, Rumah Tangga Terimbas
Muslim menegaskan, Ridwan Kamil tidak hanya menjadi korban dari tudingan tidak berdasar, tapi juga dari kampanye fitnah yang dilakukan secara sistematis di media sosial dan podcast.
Narasi-narasi yang disebar Lisa Mariana dinilai telah melukai bukan hanya RK sebagai individu, tapi juga sebagai figur nasional yang memiliki kedekatan dengan masyarakat.
“Ini bukan semata soal tuduhan pribadi. Ini sudah masuk ranah penghancuran karakter di ruang publik, yang jelas-jelas bisa mengubur karier dan kehidupan sosial seseorang,” tegasnya.
Tuduhan Tanpa Bukti: Hubungan Gelap, Kehamilan, Aborsi – Tapi Tanpa Tes DNA?
Lisa Mariana sebelumnya menuding bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya dan meminta aborsi. Ia bahkan mengklaim bahwa anak bernama Cellina Azzura adalah hasil dari hubungan gelap tersebut.
Namun, semua tuduhan ini tidak didukung bukti apa pun, bahkan tidak pernah ada tes DNA yang bisa menguatkan narasi Lisa.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa menuduh seenaknya, lalu mengklaim anak tanpa tes DNA? Ini bukan kebenaran, ini adalah manipulasi opini,” ujar Muslim.
Langkah Hukum Tegas: Hapus Fitnah, Minta Maaf Terbuka!
Tak berhenti pada ganti rugi, Ridwan Kamil juga menuntut Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang berisi fitnah di media sosial, serta meminta maaf secara terbuka di berbagai platform, baik media massa maupun media daring, selama tujuh hari berturut-turut.
Langkah ini dianggap penting untuk memulihkan nama baik RK yang telah telanjur dicemarkan dan menjadi bulan-bulanan publik akibat narasi yang terus didorong oleh Lisa Mariana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana Rp105 Miliar! Muslim Jaya Butar-butar, Pengacara RK Berikan Faktanya
Pasal 1365 KUHPerdata Jadi Dasar Hukum Gugatan
Tim hukum RK mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, Lisa dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum, yang bukan hanya merusak nama baik, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menciptakan kegaduhan nasional.
Kasus ini telah melampaui batas konflik pribadi. Ridwan Kamil, dengan latar belakang sebagai tokoh publik yang kerap dijadikan panutan, merasa wajib mempertahankan kehormatannya melalui jalur hukum.
“Ini bukan semata tuntutan ganti rugi. Ini soal menjaga integritas, melawan budaya fitnah, dan memperingatkan publik bahwa menyebar informasi palsu punya konsekuensi hukum yang nyata,” tutup Muslim.