BANDUNG – Drama hukum antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana kini mencapai titik panas.
Setelah sebelumnya Lisa menghebohkan publik dengan mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu, kini giliran Ridwan Kamil yang mengambil langkah hukum tegas.
Ia resmi menggugat balik Lisa Mariana senilai Rp105 miliar, menyebut tuduhan Lisa sebagai fitnah keji yang mencoreng nama baiknya di mata publik.
Gugatan ini bukan sekadar pembalasan, tetapi bentuk perlawanan atas serangan reputasi yang dianggap sangat merugikan Ridwan Kamil secara pribadi dan profesional.
Dari Tuduhan Skandal Jadi Gugatan Triliunan
Dalam dokumen perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 25 Juni 2025, Ridwan Kamil secara resmi mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Lisa.
Lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, disebutkan bahwa gugatan ini terdiri atas dua komponen utama: kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian imateriil yang fantastis, mencapai Rp100 miliar.
Menurut Muslim, kerugian yang dialami Ridwan Kamil tak hanya berupa biaya pengobatan psikis dan ongkos hukum, tetapi juga kehilangan penghasilan serta peluang karena reputasinya yang tercoreng luas.
"Ini bukan perkara kecil. Ini tentang kehormatan, martabat, dan kehidupan seseorang yang dirusak oleh informasi palsu tanpa bukti," tegas Muslim dalam konferensi pers.
Fitnah Tanpa Bukti, Tes DNA Tak Pernah Ada
Gugatan ini mencantumkan sejumlah tuduhan Lisa Mariana yang dinilai sangat serius, mulai dari dugaan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, kehamilan, hingga isu permintaan aborsi.
Namun, pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa seluruh narasi tersebut tidak pernah terbukti dan sama sekali tidak didukung bukti ilmiah seperti tes DNA.
"Lisa menyebarkan cerita-cerita tersebut lewat media sosial dan berbagai kanal podcast. Ini jelas bukan hanya menyebarkan informasi palsu, tapi sudah masuk ranah pencemaran nama baik," tambah Muslim.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pun dijadikan dasar hukum dalam gugatan ini, yang menyebut bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, wajib diganti kerugiannya.
Lebih dari Sekadar Konflik Pribadi: "Pembunuhan Karakter di Ruang Publik"
Tim hukum Ridwan Kamil memandang kasus ini bukan hanya konflik antara dua individu, melainkan sebuah serangan sistematis yang membahayakan reputasi publik seseorang.
Apalagi Lisa dianggap secara aktif membangun narasi fitnah demi keuntungan personal.
“Ini bukan hanya soal Ridwan Kamil sebagai individu. Ini tentang bagaimana opini publik bisa dimanipulasi demi sensasi dan popularitas,” tegas Muslim.
Tuntutan Tambahan: Minta Maaf di Media dan Hapus Konten Fitnah
Dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga meminta agar Lisa menghapus seluruh konten berisi tuduhan di media sosial dan platform publik lainnya.
Selain itu, ia menuntut agar Lisa membuat permintaan maaf terbuka melalui media massa dan akun media sosialnya selama tujuh hari berturut-turut.
"Pemulihan nama baik harus dilakukan secara proporsional dan transparan. Kami ingin publik tahu kebenaran,” ujar Muslim.
Laporan Polisi Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Tak hanya menggugat secara perdata, pihak Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini kini telah masuk tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa Ridwan Kamil tidak main-main dalam menangani tuduhan yang dianggap telah menyerang kehormatannya.
"Kami berharap hakim dapat melihat ini sebagai bentuk keadilan yang lebih besar. Kami ingin kasus seperti ini tidak dijadikan preseden oleh pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan opini publik demi keuntungan pribadi," tutup Muslim.
Publik Terkecoh atau Terprovokasi?
Kasus ini menjadi bahan perdebatan luas di media sosial. Beberapa pihak menilai Lisa Mariana sebagai korban, sementara sebagian lainnya menilai tuduhannya terlalu bombastis dan tidak berdasar.
Kini, dengan adanya gugatan balik dari Ridwan Kamil, publik akan menyaksikan siapa yang benar-benar memegang kebenaran—dan siapa yang bermain api dengan reputasi orang lain.
Editor : Mahendra Aditya