RADAR KUDUS - Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pemerkosaan oleh seorang guru ngaji berinisial J, yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Gary Gagarin, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di rumah neneknya yang terletak di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada tanggal 9 April 2025.
Pelaku yang mengetahui keberadaan korban mendatangi rumah tersebut dengan alasan ingin bersilaturahmi karena belum sempat merayakan Lebaran bersama.
"Korban bertemu dan sempat berjabat tangan dengan pelaku. Setelah itu, korban mendadak kehilangan kesadaran, dibawa ke kamar, dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Aksinya dipergoki oleh nenek korban yang kemudian memanggil warga dan mengamankan pelaku," ujar Gary pada Kamis (26/6).
Gary menambahkan bahwa korban baru siuman setelah dirawat di sebuah klinik.
Setelah kejadian, pelaku dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polsek Majalaya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Namun bukannya melanjutkan ke proses hukum, pihak kepolisian justru melakukan mediasi dan menyarankan agar kasus diselesaikan melalui perdamaian.
Kesepakatan damai tersebut mencakup kesediaan pelaku untuk menikahi korban serta perjanjian bahwa kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Menikah Sehari, Lalu Langsung Diceraikan
"Yang kami sayangkan, Polsek tidak meneruskan kasus ini ke Unit PPA Polres, justru mengambil alih penanganan sendiri. Bahkan keluarga korban ditekan untuk menyetujui pernikahan dengan dalih menjaga nama baik desa," jelas Gary.
"Ini jelas tidak masuk akal. Pernikahan terjadi, tetapi hanya berlangsung sehari karena langsung diceraikan keesokan harinya. Penegak hukum seharusnya memahami bahwa kekerasan seksual tidak sepatutnya diselesaikan dengan cara damai," lanjutnya.
Gary menyebutkan bahwa hingga kini pelaku masih menjalani kehidupan normal sebagai guru ngaji, sementara korban terus memperjuangkan keadilan atas apa yang dialaminya.
"Korban sempat melapor ke Satgas TPKS di kampusnya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respons dan terkesan diabaikan," katanya.
Pada bulan Mei 2025, tim kuasa hukum telah kembali mengajukan laporan kasus ini ke Unit PPA, namun ditolak lantaran sebelumnya telah ada perjanjian damai yang dibuat.
"Karena itu, kami meminta bantuan dari P2TP2A untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi korban. Kami juga berencana mengirim surat resmi kepada Kapolres untuk meminta perhatian khusus atas kasus ini," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum, bukan hanya diselesaikan melalui kesepakatan atau perjanjian damai.
Penjelasan dari Kepolisian
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa Polsek Majalaya memfasilitasi proses penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini tidak diarahkan ke Unit PPA Polres Karawang karena korban tidak termasuk dalam kategori anak di bawah umur.
"Korban sudah berusia 19 tahun, jadi bukan anak-anak. Unit PPA khusus menangani kasus anak karena itu lex specialis, makanya difasilitasi lewat mediasi," jelas Wildan.
Terkait rencana korban untuk kembali melaporkan kejadian ini, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan. "Silakan jika ingin melapor kembali, tetapi tentu perlu ditinjau lagi delik aduan yang akan dikenakan terhadap pelaku," pungkasnya. (Labib Azka)
Editor : Ali Mustofa