Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Asyik! ASN Kini Boleh Bekerja Dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibe, Begini Aturannya

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:47 WIB

ASN siap menjalani WFA
ASN siap menjalani WFA

RADAR KUDUS – Dunia kerja aparatur sipil negara (ASN) resmi memasuki babak baru. Yaitu dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Melalui terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi para ASN untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel termasuk bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi lain sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Aturan anyar ini menandai perubahan signifikan dalam pola kerja birokrasi yang selama ini dikenal kaku dan terpusat di kantor.

Baca Juga: Simak 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS, Tertarik Mendaftar?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menyampaikan bahwa skema kerja fleksibel ini merupakan langkah strategis menghadapi dinamika zaman yang menuntut kecepatan, efisiensi, serta keseimbangan hidup kerja yang lebih baik.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. ASN kini bukan hanya dituntut profesional, tapi juga mampu menjaga semangat dan produktivitas,” ungkap Nanik dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/6/2025).

Fleksibilitas yang dimaksud mencakup lokasi kerja bisa dari rumah, kantor, atau tempat tertentu lainnya dan waktu kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.

Namun, Nanik menekankan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti menurunkan kualitas layanan.

“Yang kami harapkan justru sebaliknya. ASN bisa bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, dan tetap menjaga keseimbangan hidup,” katanya.

Kebijakan ini juga menjadi semacam payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyusun sistem kerja masing-masing.

Tak ada format tunggal yang dipaksakan, sebab setiap lembaga memiliki karakteristik tugas berbeda-beda.

Baca Juga: Restu Bersyarat TikTok Caplok Tokopedia, KPPU Awasi Dampak Dominasi Pasar hingga 2027

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini bersifat situasional dan menyesuaikan konteks instansi.

“Tidak ada satu model untuk semua. Setiap instansi bebas merancang fleksibilitas yang cocok, asalkan tetap fokus pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari transformasi birokrasi Indonesia menuju era digital dan responsif.

Pemerintah berharap seluruh ASN bisa bergerak lebih gesit dan inovatif, tanpa kehilangan integritas pelayanan publik yang prima. (Labib Azka)

Editor : Ali Mustofa
#efektif #efisien #Menteri PAN RB #WFA 2025 #wfa #asn #PNS #asn 2025