JAKARTA - Sebuah kasino ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, berhasil digerebek oleh aparat Polda Jabar pada Selasa, 17 Juni 2025, pagi.
Polisi menemukan aktivitas perjudian yang melibatkan permainan kasino jenis niu-niu dan bakarat, dalam penggerebekan tersebut.
Sebanyak 63 orang diamankan, yang terdiri dari 23 pemain judi dan 37 karyawan dari lokasi perjudian.
Selain itu, tiga orang pelaku yang bertanggung jawab atas operasional kasino tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sandi Surya Andiana, warga Surakarta; Chandra Wiguna, warga Bandung; dan Hendry Prasetyo, warga Sukoharjo.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 set meja kasino dan uang tunai sebesar Rp 359.689.700, dalam keterangan resmi Polda Jabar.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi empat buku rekening, 38 unit handphone, satu perangkat komputer kasir, satu unit iPad, serta perangkat CCTV dan ruangan monitor.
Kasino ini diketahui beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai tempat bermain futsal, karaoke, dan billiard. Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa lokasi tersebut sangat tersamar di tengah keramaian kota, sehingga sulit terdeteksi.
"Promosinya adalah futsal, sehingga tempat ini sangat terkamuflase. Namun, alhamdulillah polisi berhasil mengendus dan menyelidikinya, sehingga penggerebekan dapat dilakukan," ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihaknya belum dapat mengungkap modus operandi serta berapa lama kasino tersebut beroperasi.
Baca Juga: 5 Fakta Unik dan Menarik tentang Kuku Manusia yang Jarang Orang Tahu
"Kami masih melakukan penyidikan. Setelah itu, tentu akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas perjudian di wilayahnya.
Ia memastikan bahwa tidak akan ada pandang bulu dalam penegakan hukum terkait masalah perjudian di Jawa Barat.
"Kami akan memproses sesuai fakta hukum dan mengungkap beking serta tempat sejenis di Jawa Barat," tegas Rudi. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa