RADAR KUDUS - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp 11,88 triliun terkait dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Kejagung dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan uang hasil sitaan sebesar Rp 2 triliun.
Baca Juga: Siap Sapa Penggemar di Indonesia! Xodiac Gelar Fansign pada 22 Juni, Disini Lokasinya
Uang tersebut ditampilkan dalam bentuk gepokan yang dibungkus plastik transparan, dengan masing-masing plastik berisi Rp 1 miliar.
Total ada 2.000 plastik yang disusun rapi mengelilingi delapan pejabat Kejagung, menciptakan tampilan yang mengesankan dengan panjang sekitar 8 meter dan tinggi mencapai 1,5 meter.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, "Hari ini mungkin merupakan konferensi pers penyitaan uang terbesar dalam sejarah. Kami berharap penanganan perkara ini dapat mendorong perbaikan tata kelola industri persawitan di Indonesia."
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa tidak semua uang sitaan dipamerkan.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan tempat dan faktor keamanan.
"Uang ini total Rp 2 triliun, sebagian dari Rp 11.880.351.802.619. Kami percaya jumlah ini cukup mewakili kerugian negara akibat tindakan para terdakwa korporasi," ungkap Sutikno.
Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Wilmar Group (WG) dan lima anak usahanya, yaitu PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, dan PT WNI. Pengembalian uang ini merupakan bagian dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap WG, yang sebelumnya dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Drakor Terbaru Juni 2025 yang Wajib Anda Tonton, Ini Daftarnya!
Namun, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Sutikno menambahkan bahwa penuntut umum telah melakukan upaya hukum kasasi yang saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Uang yang disita kini disimpan dalam rekening penampungan Jampidsus dan telah dicatat sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 11,88 triliun, yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Secara rinci, kerugian negara berasal dari PT MNA sebesar Rp 3,99 triliun, PT MNS sebesar Rp 39,75 miliar, PT SAP sebesar Rp 483,96 miliar, PT WBI sebesar Rp 57,3 miliar, dan PT WNI sebesar Rp 7,3 triliun.
Aksi Kejagung dalam mengungkap kasus besar ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, yang memuji Kejagung sebagai wajah baru penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Inilah Manfaat Buah Bit yang Jarang Diketahui untuk Kesehatan Optimal
"Keren, konsisten, berani tampil beda. Tak ada kompromi terhadap kasus-kasus besar yang menyentuh pejabat tinggi. Ini bukti keberanian dan konsistensi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, juga memberikan apresiasi, menyoroti kinerja Kejagung yang terus menunjukkan prestasi dalam mengusut kasus-kasus dengan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Dia mencatat bahwa Kejagung telah memulihkan sekitar 37 persen dari total kerugian negara dalam kasus-kasus besar yang ditangani, dan berharap angka ini terus meningkat melalui penguatan strategi penelusuran aset dan kerja sama lintas lembaga.
Berkat kinerja baiknya, Kejagung kini menjadi penegak hukum yang paling dipercaya publik, meraih skor 76 persen dalam survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada periode 17-20 Mei 2025.
"Kejagung menggebrak dan melewati KPK dalam tiga hingga empat tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi. (Nilna Hibran)
Editor : Ali Mustofa