Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Naik Gaji Hakim 280%, Tapi Korupsi Masih Merajalela? Siapa Sebenarnya yang Dijaga Negara?

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 18 Juni 2025 | 15:48 WIB

 

Ilustrasi Vonis Hakim
Ilustrasi Vonis Hakim

RADAR KUDUS - Di tengah pusaran skandal hukum yang mengguncang Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah mengejutkan: menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada 12 Juni 2025, dalam acara resmi pengukuhan hakim agung. Alasan utamanya? Meningkatkan kesejahteraan, terutama hakim muda, demi memperkuat benteng integritas lembaga hukum.

Namun publik tak bisa menutup mata. Di saat berbagai nama besar dalam lembaga peradilan tersandung kasus suap, rasuah, hingga gratifikasi bernilai miliaran rupiah, langkah menaikkan gaji justru mengundang tanda tanya besar: benarkah uang bisa membeli kejujuran?


Gaji Naik, Tapi Mengapa Vonis Masih Bisa Dibeli?

Secara teori, menaikkan gaji untuk menekan praktik korupsi bukanlah kebijakan yang absurd. Berdasarkan GONE Theory oleh Jack Bologne, salah satu faktor utama korupsi adalah kebutuhan ekonomi (Needs).

Maka, ketika kebutuhan itu dihapus melalui peningkatan pendapatan, semestinya godaan untuk menyimpang bisa ditekan. Namun realitas di lapangan berbicara lain.

Lihat saja kasus Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang dituduh menerima suap Rp 60 miliar untuk membebaskan tiga korporasi besar dari jerat hukum ekspor CPO.

Bahkan nama-nama intelektual progresif seperti Djuyamto—yang dikenal sebagai tokoh akademisi hukum—ikut disebut dalam skema ini, menerima miliaran rupiah. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu bermula dari kebutuhan, melainkan keserakahan dan kesempatan.


Akademisi Tak Lagi Imun dari Korupsi

Tragisnya, gelar akademik kini bukan jaminan moralitas. Djuyamto, yang pernah menulis disertasi tentang pemberantasan korupsi, justru terjerembab dalam praktik kotor yang coba ia lawan. Sebanyak Rp 18 miliar diduga masuk ke rekeningnya.

Fenomena ini menyuarakan krisis moral dalam tubuh birokrasi. Gelar doktor sering kali hanya menjadi simbol tanpa substansi—alat legitimasi palsu demi jabatan atau fasilitas, bukan wujud integritas.


Bukan Masalah Uang, Tapi Mentalitas

Kenaikan gaji hanya akan jadi tambal sulam jika tidak diiringi reformasi total. Masalah sesungguhnya ada pada sistem yang rapuh: rekrutmen yang kompromistis, pengawasan yang lemah, hingga kultur kekuasaan yang permisif terhadap pelanggaran etik.

Seperti kata Jerome Frank, "Justice is what the judge had for breakfast." Sebuah sindiran tajam bahwa putusan hukum sering kali lahir dari suasana hati, bukan nurani keadilan.


Kasus Zarof Ricar: Ketika Mahkamah Agung Jadi Sarang Emas

Skandal Zarof Ricar memperjelas betapa bobroknya fondasi hukum kita. Mantan pejabat Mahkamah Agung ini diduga menerima suap senilai Rp 915 miliar dan logam mulia seberat 51 kg.

Angka yang fantastis, bahkan melebihi anggaran tahunan beberapa kementerian. Apakah peningkatan gaji mampu menyaingi nilai suap sebesar ini?

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) memperkuat keresahan publik: setidaknya 26 hakim terlibat kasus korupsi sepanjang 2022. Parahnya, mayoritas pelaku korupsi hanya diganjar hukuman ringan. Palu hakim tak lagi menakutkan, hanya menjadi alat formalitas belaka.


Keadilan untuk Siapa?

Masyarakat tak buta. Mereka menyaksikan bagaimana pencuri ayam atau singkong dihukum lebih berat daripada koruptor kelas kakap.

Dalam logika hukum yang waras, semakin besar kerugian negara, seharusnya semakin tinggi pula tanggung jawab dan beratnya hukuman. Tapi justru sebaliknya yang terjadi: pejabat tinggi lebih kebal dari hukum.


Reformasi Total, Bukan Kenaikan Parsial

Jika akar masalahnya bukan pada gaji, mengapa kita terus-menerus menjadikan uang sebagai insentif moral?

Reformasi peradilan tidak boleh setengah hati. Harus dimulai dari sistem seleksi yang ketat, pengawasan internal yang aktif, hingga pemisahan total antara kekuasaan politik dan hukum. Jika tidak, maka hukum akan terus menjadi barang dagangan, bukan instrumen keadilan.

Presiden Prabowo sendiri telah mencanangkan Asta Cita, delapan arah pembangunan nasional. Salah satunya menekankan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi janji tinggal janji jika para hakim masih bisa bermain dalam bayang-bayang sistem yang korup.


Pertanyaan Pamungkas: Siapa yang Akan Mengadili Sang Hakim?

Ketika para pengadil bisa dibeli, ke mana rakyat harus mencari keadilan? Kenaikan gaji boleh jadi langkah awal, tapi jangan sampai justru menjadi bentuk "suap institusional" yang dibungkus dalam dalih peningkatan kesejahteraan.

Karena pada akhirnya, yang kita butuhkan bukan hakim yang kaya, tapi hakim yang benar. Jika keadilan tak lagi punya wajah, maka sejarah akan mencatat: kita pernah hidup di masa ketika hukum bisa dibeli, dan kebenaran hanya milik mereka yang mampu membayar.

Editor : Mahendra Aditya
#kasus suap mahkamah agung #gaji hakim #gaji hakim naik #kasus korupsi 2025 #vonis ringan koruptor #gaji hakim indonesia #korupsi #kasus korupsi #mafia hukum Indonesia #Gaji Hakim Dinaikan