RADAR KUDUS - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan total nilai Rp 600.000.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dengan penghasilan terbatas dan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan ini diberikan sekaligus pada bulan Juni 2025, mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp 300.000.
Ketentuan mengenai bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Aturan ini menjadi pedoman terbaru dalam penyaluran subsidi gaji atau upah bagi para pekerja maupun buruh.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Sesuai regulasi terbaru, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi:
-
Bukan ASN atau Aparat Negara:
Pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan dari daftar penerima. Pasal 3 ayat 3 Permenaker menjelaskan bahwa ketiga kelompok profesi tersebut tidak termasuk dalam sasaran program BSU ini. -
Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima bantuan harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran. -
Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan:
Pekerja harus menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga akhir April 2025. Kepesertaan ini menjadi indikator bahwa mereka memang bagian dari sektor formal yang rentan terhadap tekanan ekonomi. -
Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta per Bulan:
Bantuan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan bulanan paling tinggi Rp 3.500.000. Ini untuk memastikan BSU benar-benar diterima oleh kalangan dengan pendapatan rendah hingga menengah ke bawah. -
Tidak Sedang Menerima Program Keluarga Harapan (PKH):
Prioritas diberikan kepada buruh yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan penerima manfaat dan mencegah tumpang tindih bantuan.
Kapan BSU Cair dan Berapa Jumlahnya?
BSU 2025 disalurkan satu kali saja pada bulan Juni, namun mencakup dua bulan (Juni dan Juli).
Artinya, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima langsung Rp 600.000 dalam satu waktu. Tidak ada pencairan bertahap seperti pada program serupa di masa sebelumnya.
Tujuan Utama: Menjaga Daya Beli Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menandatangani aturan ini pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Tujuan utama pemberian subsidi ini adalah menjaga daya beli para pekerja agar tetap stabil, sekaligus menjadi upaya konkret untuk menggerakkan roda ekonomi nasional di tengah berbagai tekanan global dan domestik.
Dengan program ini, pemerintah berharap para buruh dan pekerja berpendapatan rendah bisa sedikit bernafas lega.
Bantuan tunai ini juga diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Catat! Ini Ringkasan Syarat Lengkap Penerima BSU 2025:
-
WNI dengan NIK yang valid
-
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan
-
Tidak menerima PKH di tahun anggaran berjalan
-
BSU disalurkan Rp 600.000 sekaligus di Juni 2025
Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria di atas, ada baiknya segera mengecek status keikutsertaan BPJS dan memastikan tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH.
Proses penyaluran akan dilakukan melalui rekening bank yang terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
BSU ini menjadi angin segar bagi banyak kalangan pekerja di tengah harga kebutuhan yang terus naik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung keberlangsungan hidup para buruh dan pekerja formal berpenghasilan rendah. (*)
Editor : Mahendra Aditya