RADAR KUDUS — Harapan masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menikmati potongan 50 persen tarif listrik pupus sudah.
Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi membatalkan rencana pemberian diskon listrik bagi lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Langkah ini menjadi sorotan tajam, mengingat sebelumnya kebijakan ini digadang-gadang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil.
Namun, keputusan ini bukan tanpa alasan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam penganggaran menjadi kendala utama dalam merealisasikan diskon tarif tersebut.
"Pembahasan dan penyusunan anggaran untuk diskon listrik berjalan lebih lambat dari yang direncanakan. Jika diterapkan di bulan Juni atau Juli, waktunya sudah tidak memungkinkan," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6).
Baca Juga: Web Resmi NISN Kemdikbud Tidak Bisa diakses? Ini Penyebabnya
Gagal Dapat Diskon, Masyarakat Dialihkan ke Subsidi Gaji
Sebagai pengganti insentif tarif listrik, pemerintah justru menambah anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan yang semula hanya sebesar Rp150 ribu per bulan selama dua bulan, kini dinaikkan menjadi Rp300 ribu per bulan. Artinya, total Rp600 ribu akan dikucurkan kepada masing-masing penerima selama bulan Juni dan Juli.
Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan 565 ribu guru honorer akan menjadi penerima manfaat dari skema BSU terbaru ini. Pelaksanaannya akan dikawal langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Stimulus Ekonomi Jumbo: Dari Diskon Tiket Hingga Penebalan Bansos
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi besar-besaran senilai Rp24,44 triliun yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global. Berikut adalah rincian paket kebijakan yang disiapkan:
-
Diskon transportasi publik seperti tiket kereta, pesawat, dan kapal laut sebesar Rp940 miliar.
-
Potongan tarif tol untuk bulan Juni dan Juli 2025 yang mencapai Rp650 miliar.
-
Penambahan anggaran bantuan sosial sebesar Rp11,93 triliun.
-
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen.
Menariknya, 96 persen dari dana stimulus tersebut—atau sekitar Rp23,59 triliun—bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan alokasi ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi kuartal II tetap stabil mendekati 5 persen, sekalipun tekanan dari situasi global terus meningkat.
Dampak Politik dan Sosial dari Kebijakan Berubah Arah
Langkah pembatalan diskon listrik ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, janji pengurangan beban tagihan listrik sempat menjadi salah satu titik sorotan dalam kampanye.
Kini, dengan bergesernya strategi ke arah bantuan langsung dan insentif sosial lainnya, muncul pertanyaan: Apakah masyarakat benar-benar lebih diuntungkan?
Banyak pihak menilai, meski BSU bersifat langsung dan nominalnya cukup signifikan, namun sifatnya sementara.
Di sisi lain, diskon listrik bisa memberikan dampak jangka panjang pada pengeluaran rumah tangga.
Apalagi, mayoritas penerima BSU adalah pekerja formal, sementara warga tidak bekerja atau berada di sektor informal terancam luput dari bantuan.
Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Ditinggalkan?
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memang berupaya menjaga konsumsi domestik, tetapi seolah menggeser fokus dari kebijakan universal menjadi lebih selektif.
Kelompok rumah tangga miskin yang tidak memiliki pekerjaan formal kemungkinan besar tidak masuk dalam daftar penerima BSU, padahal merekalah yang awalnya paling berharap pada potongan tarif listrik.
Realokasi atau Reorientasi?
Keputusan Prabowo untuk membatalkan potongan tarif listrik mungkin tidak populer, namun langkah ini mencerminkan pragmatisme anggaran dan fokus pada efisiensi pelaksanaan.
Dengan mengalihkan sumber daya ke program yang lebih siap dilaksanakan, pemerintah berharap bisa meredam dampak perlambatan ekonomi global.
Namun demikian, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa setiap rupiah dari stimulus benar-benar menyasar mereka yang paling membutuhkan.
Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara efektivitas program dan keadilan distribusi.
Editor : Mahendra Aditya