RADAR KUDUS – Gaji ke-13 yang biasanya identik dengan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparat negara, ternyata juga mengalir ke kantong Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menerima bonus tahunan tersebut. Jumlahnya tidak main-main—menembus angka puluhan juta rupiah!
Pencairan gaji ke-13 ini resmi dilakukan mulai Juni 2025. Landasan hukumnya jelas, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga pejabat negara.
Dalam aturan tersebut, Presiden dan Wapres secara eksplisit disebut sebagai penerima hak ini.
Baca Juga: Pertamina vs Vivo vs Shell: BBM Mana Paling Murah dan Berkualitas Juni Ini?
Gaji ke-13: Siapa Saja yang Dapat?
Tak hanya PNS dan anggota TNI/Polri, gaji ke-13 juga menyasar mereka yang duduk di jajaran tertinggi pemerintahan.
Dalam Pasal 3 PMK tersebut, disebutkan bahwa pejabat negara—termasuk Presiden dan Wakil Presiden—merupakan bagian dari penerima.
Jadi, selain pegawai negeri, tokoh-tokoh penting yang menentukan arah kebijakan negara juga menikmati bonus tahunan ini.
Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan total pendapatan pada bulan Mei 2025. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Terungkap! Ini Harga Sebenarnya Pertalite Kalau Tanpa Subsidi—Lebih dari Rp12 Ribu!
Angka Fantastis: Segini Gaji ke-13 Prabowo dan Gibran
Mari kita bedah detail nominal yang diterima pemimpin negara kita.
Gaji pokok Presiden Prabowo masih mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menetapkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini adalah Rp 5.040.000 per bulan. Maka, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 setiap bulannya.
Sementara itu, Gibran sebagai Wapres mendapatkan gaji pokok sebesar empat kali lipat dari pejabat negara, yakni Rp 20.160.000 per bulan.
Namun, itu belum semuanya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan.
Untuk Presiden, tunjangan ini sebesar Rp 32.500.000, sedangkan Wapres menerima Rp 22.000.000.
Jadi, jika dihitung secara sederhana:
-
Prabowo:
Gaji pokok Rp 30.240.000 + Tunjangan jabatan Rp 32.500.000
Total gaji ke-13: Rp 62.740.000 -
Gibran:
Gaji pokok Rp 20.160.000 + Tunjangan jabatan Rp 22.000.000
Total gaji ke-13: Rp 42.160.000
Perlu dicatat, angka ini belum mencakup tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, maupun kinerja. Jadi, besar kemungkinan total yang diterima bisa lebih dari yang tercantum di atas.
Baca Juga: Era 9 Naga Tergeser? Inilah 9 Haji dengan Kekuatan Finansial Luar Biasa di Indonesia! Siapa Saja?
Bonus Negara atau Beban Publik?
Pemberian gaji ke-13 ini memang bertujuan untuk mendorong daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi.
Namun, ketika angka puluhan juta mengalir ke pemimpin tertinggi negeri ini, sebagian masyarakat bertanya-tanya: apakah bonus ini pantas diterima di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih?
Pemerintah berdalih bahwa gaji ke-13 sudah menjadi bagian dari sistem kompensasi rutin dan berlaku untuk seluruh jajaran aparatur negara, bukan hanya Presiden dan Wapres.
Ini juga menjadi insentif untuk meningkatkan semangat kerja dan menjaga performa birokrasi.
Namun tetap saja, fakta bahwa pemimpin negara yang sudah memiliki berbagai fasilitas elite tetap mendapatkan bonus seperti ini, menjadi perbincangan di ruang publik.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Saldo DANA Rp300.000 Tanpa Ribet, Cuma Modal HP dan Internet
Transparansi dan Evaluasi Perlu Diperkuat
Tak ada yang salah dengan sistem gaji ke-13 jika transparan dan merata. Namun, masyarakat berhak tahu dan mengkritisi apakah pemberian ini sebanding dengan kinerja serta kondisi keuangan negara.
Apalagi, Prabowo dan Gibran adalah simbol dari kepemimpinan nasional—segala aspek tentang mereka akan selalu menjadi sorotan.
Yang jelas, pencairan gaji ke-13 ini sekali lagi menegaskan bahwa pejabat publik juga bagian dari sistem keuangan negara, lengkap dengan segala hak dan tunjangannya.