RADAR KUDUS — Senin pagi ini, 2 Juni 2025, membawa angin segar bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 yang dinanti-nanti, dengan nominal yang menggiurkan dan bebas potongan, kecuali pajak.
Buat kamu yang termasuk penerima, segera cek rekening—uangnya bisa saja sudah masuk!
Langkah ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Payung hukum ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Tak hanya PNS aktif, yang pensiun pun turut menikmati pencairan ini.
Dibayar Penuh, Tak Perlu Repot Urus Dokumen
Khusus bagi pensiunan, PT Taspen memastikan proses penyaluran dilakukan otomatis, tanpa keharusan verifikasi ulang atau pengajuan berkas.
Menurut Henra, Corporate Secretary Taspen, semua pembayaran dilakukan berdasarkan data Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan.
"Ini bentuk nyata komitmen negara untuk memastikan kesejahteraan purna tugas ASN tetap terjaga," tegas Henra.
Yang patut disyukuri, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran ataupun cicilan kredit pensiun. H
anya pajak penghasilan yang akan dipotong sesuai regulasi, dan bahkan itu pun ditanggung pemerintah. Artinya, nominal yang masuk ke rekening nyaris utuh!
Siapa Saja yang Berhak?
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, termasuk penerima pensiun janda/duda.
Bahkan, bagi yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap berhak mendapatkan pencairan hari ini.
Untuk pegawai yang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Juni 2025, penyaluran akan dilakukan oleh satuan kerja masing-masing. Sementara yang TMT-nya 1 Mei, ditangani langsung oleh Taspen.
Komponen dan Jumlah Gaji ke-13: Siap Kaget?
Gaji ke-13 ini mencakup beberapa elemen pendapatan, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Bagi ASN dan pejabat tinggi, jumlahnya bisa fantastis.
Berikut daftar beberapa nominal berdasarkan jabatan dan tingkat pendidikan:
-
Ketua atau Kepala Lembaga: Rp31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.800
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Sedangkan untuk pegawai berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
S1/D4, masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
-
SMA/DI, masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500
-
S3, masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Baca Juga: Cair Hari Ini! Gaji ke-13 Masuk Rekening, ASN Aktif, PPPK, TNI, Polri, serta Pensiunan PNS Segera Cek! Sri Mulyani: Ini Penghargaan untuk Abdi Negara
Pensiunan Juga Dapat Full, Ini Rinciannya
Untuk para pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada golongan terakhir saat aktif:
-
Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
-
Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
-
Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
-
Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Mereka yang juga menerima pensiun janda atau duda akan mendapatkan dua kali pembayaran sekaligus.
Tapi, Tidak Semua ASN Mendapatkan
Namun ada pengecualian. Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang terkena sanksi tertentu tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Ini termasuk cuti studi atau cuti tanpa gaji.
Momen Apresiasi Negara
Pemberian gaji ke-13 ini bukan sekadar bantuan finansial menjelang tahun ajaran baru, tapi juga bentuk nyata apresiasi negara terhadap pengabdian ASN dan para pensiunan.
Dengan pencairan yang mudah, tanpa potongan, dan jumlah yang signifikan, negara menunjukkan keberpihakan pada kesejahteraan para pelayan publiknya.
Jadi, sudah cek saldo hari ini? Siapa tahu kamu termasuk yang beruntung mendapat transfer puluhan juta rupiah pagi ini. Jangan lupa tersenyum dan syukuri rezeki dari negara!