RADAR KUDUS – Kabar gembira akhirnya tiba untuk jutaan aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 hari ini, Senin (2/6/2025), sebagai bentuk dukungan ekonomi jelang dimulainya tahun ajaran baru.
Dana tambahan ini tidak hanya dinantikan oleh PNS aktif, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan di seluruh penjuru negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para abdi negara atas pengabdian mereka.
"Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama menjelang masuk sekolah," ujarnya.
Taspen Pastikan Dana Masuk Mulai 2 Juni
Bagi para pensiunan, kabar baik ini dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen. Melalui keterangan resmi Corporate Secretary Taspen, Henra, pencairan dilakukan tanpa prosedur ribet.
Tidak perlu pengajuan ulang, tidak perlu verifikasi data—dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Dasar hukum pemberian ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Gaji Ketiga Belas untuk penerima pensiun dan tunjangan.
Proses pencairan untuk pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025, dan akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen.
"Ini bentuk nyata kehadiran negara bagi para pensiunan yang telah mengabdi. Tak hanya simbolis, tapi juga fungsional sebagai jaminan penghasilan berkelanjutan," tegas Henra.
Komponen Gaji ke-13: Tak Sama untuk Semua
Besaran gaji ke-13 tahun ini disesuaikan dengan pendapatan masing-masing individu pada bulan Mei 2025. Untuk pensiunan, nominalnya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Beberapa poin penting yang perlu dicatat:
-
Dasar perhitungan: Mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025.
-
Bebas potongan: Tidak dikenai potongan kredit atau iuran, hanya pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.
-
Cakupan luas: Termasuk pensiunan yang baru mulai menerima hak pensiun setelah 1 Mei 2025.
-
Pembayaran ganda: Penerima pensiun dan pensiun janda/duda bisa menerima keduanya.
-
Jadwal khusus:
-
TMT 1 Mei 2025: Dibayar oleh Taspen
-
TMT 1 Juni 2025: Disalurkan oleh satuan kerja masing-masing
-
9,4 Juta Orang Terima Tambahan Penghasilan
Gaji ke-13 tahun ini akan dinikmati oleh sekitar 9,4 juta orang, termasuk ASN pusat dan daerah, PPPK, hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Langkah ini telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Momentum pencairan ini disesuaikan dengan awal tahun ajaran baru. Pemerintah menyadari kebutuhan biaya sekolah anak menjadi beban yang signifikan bagi banyak keluarga aparatur negara. Karena itu, gaji ke-13 hadir sebagai suntikan finansial tambahan yang sangat dibutuhkan.
Ada Perbedaan Besaran, Tergantung Status dan Daerah
Bagi ASN pusat, hakim, anggota TNI dan Polri, gaji ke-13 diberikan secara penuh: mencakup gaji pokok, seluruh tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
Namun, untuk ASN daerah, pencairan komponen tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Ini artinya, tidak semua ASN akan menerima nominal yang sama.
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sesuai dengan jumlah pensiun bulanan mereka, tanpa tambahan tunjangan kinerja.
PMK Tetapkan Batas Akhir Juli 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 harus dilakukan paling lambat pada akhir Juli 2025. Jadi, meskipun sebagian besar ASN dan pensiunan sudah mulai menerima hari ini, pencairan bisa berlangsung secara bertahap.
Artinya, seluruh aparatur negara hanya perlu bersabar maksimal satu bulan hingga dana cair sepenuhnya.
Kesimpulan: Berkah Musiman yang Dinanti
Gaji ke-13 memang bukan hal baru, tapi tetap menjadi penopang ekonomi yang ditunggu-tunggu setiap tahun. Di tengah kebutuhan biaya pendidikan dan inflasi yang tak menentu, dana ini menjadi “nafas segar” bagi jutaan keluarga ASN dan pensiunan.
Bagi masyarakat luas, pencairan ini juga punya efek domino: belanja meningkat, ekonomi daerah ikut bergairah.
Tak heran jika setiap tahun, gaji ke-13 selalu menjadi kabar hangat yang ditunggu dan dirayakan.
Jadi, bagi Anda yang termasuk penerima, cek rekening mulai hari ini. Rezeki sudah mengetuk pintu.
Editor : Mahendra Aditya