RADAR KUDUS — Kabar bahagia menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada Senin, 2 Juni 2025.
Dana ekstra ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru sekaligus penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan kepada negara.
Tak hanya PNS aktif, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
Pemerintah bergerak cepat agar manfaat ini bisa dirasakan tepat waktu, tanpa hambatan administrasi.
ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Siap-Siap Terima Tambahan Uang Bulanan!
Penyaluran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan dilakukan mulai bulan Juni.
Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut. Namun untuk tahun ini, jadwal pencairan telah dipastikan tidak akan molor.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga pengelola dana pensiun, menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan langsung cair mulai 2 Juni 2025. Dan yang paling melegakan: pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu proses verifikasi atau pengajuan ulang dari penerima manfaat.
“Ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap jasa para pensiunan. Kami pastikan tidak ada pemotongan, kecuali pajak penghasilan yang juga ditanggung pemerintah,” ujar Henra, Corporate Secretary PT Taspen.
Ini Rincian Lengkap Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 tak hanya berupa gaji pokok. Penerima manfaat juga akan mendapatkan tunjangan tambahan yang membuat jumlahnya cukup signifikan. Komponen yang akan diterima antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
Untuk ASN daerah, gaji ke-13 tidak mencakup tunjangan kinerja. Namun, bisa saja ditambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika keuangan daerah mencukupi.
Ini Besaran Gaji Pokok Terbaru: Cek Berapa Kamu Dapat!
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS terbaru:
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja, makin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Baca Juga: Siapa Sangka! Kulit Jeruk Bisa Bikin Siku dan Lutut Cerah Seketika
Bagaimana dengan Pensiunan? Ini Ketentuannya
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan menerima gaji ke-13 secara penuh. Bahkan bagi pensiunan janda/duda, dua manfaat tetap diberikan secara terpisah.
Poin penting yang perlu diketahui:
-
Tidak ada potongan kredit pensiun atau iuran lainnya.
-
Penerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapatkan gaji ke-13, mulai 2 Juni 2025.
-
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh PT Taspen.
-
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
-
Dasar perhitungan diambil dari komponen penghasilan bulan Mei 2025.
Momen Strategis: Gaji ke-13 Datang di Saat Kritis
Penyaluran gaji ke-13 di awal Juni bukan tanpa alasan. Waktu ini bertepatan dengan persiapan masuk sekolah anak-anak, pembayaran kebutuhan rumah tangga, dan tekanan biaya hidup pasca Lebaran. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya membantu secara individu, tapi juga mendorong konsumsi rumah tangga yang berdampak pada penguatan ekonomi nasional.
Cek Rekening Mulai Besok, Jangan Sampai Terlewat!
Bagi ASN aktif maupun pensiunan, pastikan rekening Anda aktif dan siap menerima transfer. Tidak diperlukan proses tambahan.
Uang langsung masuk, pajak ditanggung negara, dan Anda tinggal menikmati hasil kerja keras Anda selama ini.
Gaji ke-13 bukan sekadar formalitas — ini penghargaan nyata dari negara untuk para abdi negara. Jadi, jangan lupa cek rekening Anda mulai besok pagi!
Editor : Mahendra Aditya