RADAR KUDUS - Pemerintah akhirnya menjawab harapan jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Mulai Senin, 2 Juni 2025, pencairan gaji ke-13 resmi dilakukan, menjadi angin segar di tengah kebutuhan keuangan yang meningkat pasca-Lebaran dan tahun ajaran baru anak sekolah.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Tak hanya sebagai bentuk penghargaan, kebijakan ini juga menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin stabilitas ekonomi warganya yang telah mengabdi.
ASN dan Pensiunan Siap-siap Cek Rekening!
Penyaluran gaji ke-13 ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada Juni. PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun ASN, mengonfirmasi bahwa pembayaran untuk para pensiunan juga dimulai besok, 2 Juni 2025.
Henra, Corporate Secretary TASPEN, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari para penerima. Artinya, tidak perlu antre, tidak perlu repot—dan yang paling penting, tidak ada potongan apa pun kecuali pajak penghasilan (PPh), yang bahkan akan ditanggung oleh pemerintah.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan apresiasi terhadap para pensiunan yang telah mengabdi,” ungkap Henra dalam keterangannya.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun ini terdiri dari berbagai komponen yang nilainya setara dengan satu bulan penghasilan penuh. Untuk ASN pusat dan daerah yang anggarannya berasal dari APBN, komponennya meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tunjangan kinerja
Sementara bagi ASN yang digaji melalui APBD, gaji ke-13 tidak mencakup tunjangan kinerja, namun daerah masih dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskalnya, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
Rincian Gaji Pokok ASN Terbaru
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah kisaran gaji pokok PNS:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima dalam gaji ke-13.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Berapa Besarnya?
Bagi pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 juga mengikuti aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Rentang besaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan kata lain, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berkisar antara Rp 1,56 juta hingga Rp 4,42 juta, belum termasuk komponen tambahan lainnya seperti tunjangan keluarga atau tambahan kinerja bila ada.
Momentum Strategis di Tengah Kebutuhan
Pencairan gaji ke-13 ini datang di waktu yang sangat strategis. Setelah Ramadan dan Idulfitri, banyak keluarga ASN menghadapi pengeluaran besar, terutama untuk biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru. Dengan adanya gaji ke-13, beban finansial dapat sedikit terkurangi.
Lebih dari sekadar kebijakan fiskal tahunan, gaji ke-13 ini mencerminkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Penutup: Jangan Lupa Cek Rekening!
Bagi para PNS, PPPK, pensiunan, dan seluruh ASN yang berhak menerima, pastikan untuk memeriksa rekening bank Anda mulai 2 Juni 2025.
Dana akan otomatis masuk tanpa perlu proses tambahan. Manfaatkan sebaik mungkin gaji ke-13 ini untuk kebutuhan prioritas keluarga.
Gaji ke-13 cair, ekonomi ASN menggeliat!
Editor : Mahendra Aditya