Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hore! Seleksi CPNS 2025 Terbuka Untuk Usia 40 Tahun? Ini Posisinya

Zakarias Fariury • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:45 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

RADAR KUDUS -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa sejumlah formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini dapat dilamar oleh pelamar dengan usia maksimal hingga 40 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan secara selektif untuk beberapa jabatan tertentu yang memerlukan pendidikan tinggi dan waktu studi yang panjang.

“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan tersebut meliputi Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, Peneliti, dan Perekayasa,” ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, kelonggaran usia ini mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan profesional, seperti pendidikan dokter spesialis yang memakan waktu cukup panjang.

Batas Usia Umum Tetap Maksimal 35 Tahun

Di sisi lain, untuk formasi CPNS pada umumnya, batas usia pelamar tetap dibatasi maksimal 35 tahun, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Averrouce menegaskan bahwa penetapan batas usia ini berkaitan erat dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa kerja yang cukup panjang.

“Ketentuan usia ini mempertimbangkan proyeksi masa kerja yang memadai untuk memastikan setiap CPNS dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional dan pelayanan publik secara profesional,” jelasnya.

Dorongan Pemerintah untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Inklusif

Baca Juga: CEK SEKARANG! Ini 15 Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA, Lengkap dengan Gaji capai Rp 4 Juta

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.

SE tersebut menekankan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk pembatasan usia yang tidak rasional.

Penerbitan SE tersebut merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik rekrutmen yang dinilai diskriminatif terhadap pelamar berusia lebih tua, terutama dalam sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, perusahaan-perusahaan dapat mulai membuka diri terhadap tenaga kerja yang lebih tua namun masih berada dalam usia produktif.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Tak Semua Bisa Daftar, Mentri PAN-RB: Hanya Untuk Jabatan Penting

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan pasar kerja yang lebih inklusif dan adil, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” tambah Averrouce.

Menuju Pasar Kerja yang Lebih Berkeadilan

Kebijakan pelonggaran batas usia CPNS dan dorongan terhadap rekrutmen tanpa diskriminasi usia di sektor swasta menjadi sinyal kuat dari pemerintah dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pembukaan Seleksi CPNS 2025 dari Pemerintah Pusat

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk yang berada di usia produktif atas, tetap memiliki ruang untuk berperan dalam pembangunan nasional. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#Formasi CPNS #sscasn bkn go id #jadwal CPNS 2025 #Link Pendaftaran CPNS #sscasn #Pendaftaran CPNS #kapan cpns 2025 dibuka #CPNS #bkn #menpan rb #umur 40 tahun