Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tunjangan Guru Honorer Dicabut? Tenang, Sekarang Naik Jadi Rp3,2 Juta! Ini Fakta Mengejutkannya!

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 30 Mei 2025 | 15:48 WIB

APRESIASI: Seorang guru mengajar para siswa di salah satu SD negeri Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.
APRESIASI: Seorang guru mengajar para siswa di salah satu SD negeri Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu.

RADAR KUDUS – Kabar mencengangkan datang dari dunia pendidikan: tunjangan profesi guru non-ASN resmi dicabut mulai tahun 2025. Namun tunggu dulu—jangan buru-buru panik!

Di balik keputusan ini ternyata tersimpan kabar gembira yang sudah lama dinanti para guru honorer.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya mengumumkan perubahan skema tunjangan untuk guru non-ASN seiring dengan transisi status mereka menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Artinya, bukan tunjangan mereka yang dihapus, melainkan dinaikkan dan disesuaikan dengan status kepegawaian baru yang lebih stabil dan profesional.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan 4b Segera Cair! Angkanya Fantastis, Ini Bocoran Nominal Lengkap Mulai 2 Juni 2025!

Dicabut Bukan Dihapus, Tapi Ditingkatkan

Selama ini, guru honorer bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai Perpres No. 1 Tahun 2025.

Tapi kini, setelah resmi menjadi ASN PPPK, jumlah tunjangan tersebut melonjak menjadi sekitar Rp3,2 juta per bulan—angka yang tentu jauh lebih sejahtera.

Perubahan ini diatur dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, menggantikan skema sebelumnya. Jadi, pencabutan bukan berarti pemotongan hak, melainkan penguatan status dan peningkatan kesejahteraan.

Transformasi Status: Guru Honorer Naik Kelas

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang bertujuan menghapus status honorer secara bertahap, terutama di sektor pendidikan.

Melalui seleksi PTKAP 1 dan PTKAP 2 yang digelar sejak 2024 hingga 2025, ribuan guru non-ASN secara resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Meski sempat mengalami penundaan, pengumuman kelulusan PTKAP 2 dijadwalkan ulang menjadi 16–30 Juni 2025. Pemerintah menargetkan proses pengangkatan selesai seluruhnya pada Oktober 2025, bahkan sebagian guru sudah menerima SK pengangkatan sebelum batas waktu itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Komposisi Baru Gaji ke-13, PNS Aktif Dapat Lebih Banyak dari Pensiunan

Hak yang Setara dengan PNS: Tak Lagi Guru Kelas Dua

Setelah beralih status, guru ASN PPPK tak hanya memperoleh gaji pokok yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan tunjangan profesi setara dengan PNS, berdasarkan SK inpassing dan penyetaraan golongan.

Ini adalah angin segar bagi dunia pendidikan yang selama ini menghadapi kesenjangan mencolok antara guru PNS dan honorer.

Kenaikan tunjangan ini tidak hanya berdampak finansial, tapi juga mengangkat martabat dan motivasi para guru untuk terus berkarya di kelas. Mereka kini memiliki dasar hukum kuat, jaminan keuangan lebih stabil, dan pengakuan profesional yang selama ini mereka perjuangkan.

Mengapa Ini Penting untuk Diketahui?

Berita mengenai pencabutan tunjangan kerap disalahartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap guru honorer. Faktanya, ini adalah langkah besar menuju reformasi sistem pendidikan yang lebih adil dan profesional.

Kebijakan ini menjadi simbol nyata bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap jerih payah para pendidik non-PNS yang selama bertahun-tahun bekerja dengan dedikasi tinggi namun dihargai rendah. Kini, mereka mendapat tempat yang semestinya: diakui, dihargai, dan diberdayakan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Luncurkan Inovasi Gapura Anti-Maling di Jawa barat, Bikin Maling Mikir Dua Kali!

Harus Cerdas Menyikapi, Jangan Termakan Hoaks

Dalam era informasi cepat seperti saat ini, kabar pencabutan tunjangan bisa saja memicu kepanikan—padahal kenyataannya justru sebaliknya.

Oleh karena itu, para guru dan masyarakat luas diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari Kemendikbud dan Panselnas, serta tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas sumbernya.

Langkah ini juga mendorong semua guru honorer untuk aktif mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK, karena peluang ini bisa menjadi pintu masuk bagi peningkatan karier dan kesejahteraan jangka panjang.

Dari Tunjangan Rp2 Juta ke Rp3,2 Juta – Ini Saatnya Guru Honorer Naik Kelas!

Apa yang semula terlihat seperti kabar buruk, ternyata merupakan loncatan besar menuju masa depan yang lebih cerah bagi para guru non-ASN.

Pencabutan tunjangan profesi bukanlah akhir, melainkan awal dari pengakuan sejati terhadap jasa guru-guru kita.

Dengan status ASN PPPK dan tunjangan yang lebih besar, tidak ada lagi guru yang merasa dianaktirikan. Ini saatnya para pendidik bangkit dengan semangat baru, menjalankan tugas mulia mereka dengan lebih percaya diri dan sejahtera.

Sampaikan kabar ini ke rekan-rekan guru dan keluarga Anda. Karena informasi yang benar adalah kunci dari masa depan yang lebih cerah.

Editor : Mahendra Aditya
#Seleksi PPPK 2025 #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan guru honorer #tunjangan profesi bagi guru #tunjangan profesi guru non ASN #guru honorer #Tunjangan guru honorer non sertifikasi #tunjangan guru 2025 #Tunjangan Profesi Guru 2025 #tunjangan profesi #tunjangan profesi guru #tunjangan profesi guru honorer #ASN PPPK