Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Bahan Non Halal Tanpa Sepengetahuan Pelanggan, Konsumen Bisa Ajukan Gugatan

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 30 Mei 2025 | 02:54 WIB
Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan Kulon, Jebres, Solo kini ditutup sementara usai viral pakai bahan nonhalal. (M IHSAN/RADAR SOLO)
Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Kepatihan Kulon, Jebres, Solo kini ditutup sementara usai viral pakai bahan nonhalal. (M IHSAN/RADAR SOLO)

 

SOLO – Kota yang dikenal dengan kekayaan budaya dan kulinernya ini mendadak diguncang kabar mengejutkan.

Ayam Goreng Widuran, rumah makan legendaris yang berdiri sejak 1973 di kawasan Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, kini terseret kasus serius terkait penggunaan bahan nonhalal dalam proses pengolahan makanannya.

Informasi ini mencuat setelah pengakuan salah satu karyawan restoran yang menyebut bahwa minyak babi digunakan untuk menggoreng kremesan ayam.

Meski pihak manajemen mengklaim bahwa ayam kampung digoreng dengan minyak nabati biasa, hal ini tak cukup untuk meredam kekecewaan publik, terutama dari kalangan konsumen Muslim yang selama ini menganggap menu di tempat tersebut halal.

Yang lebih memicu amarah, restoran ini sebelumnya sempat memajang label halal, yang memberi kesan bahwa seluruh produknya aman dikonsumsi umat Islam.

Kini, status tersebut berubah total. Setelah isu ini viral di media sosial dan menimbulkan keresahan luas, Ayam Goreng Widuran resmi mencantumkan label “Non Halal” di Instagram dan Google Review mereka.

Namun, pernyataan tersebut datang terlambat bagi banyak pelanggan yang merasa telah tertipu selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Terungkap! 9 Merek Permen Marshmallow di Paser Kalimantan Timur Mengandung Babi Meski Bersertifikat Halal


Peluang Konsumen Menuntut Ganti Rugi

Tak berhenti di protes sosial media, skandal ini kini memasuki jalur hukum. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak restoran, khususnya jika terbukti informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Menurut Sekjen YLKI, Rio Priambodo, penggunaan label halal secara sepihak tanpa verifikasi resmi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Konsumen yang merasa dirugikan karena mengonsumsi makanan nonhalal tanpa sepengetahuan mereka dapat mengajukan gugatan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memberikan informasi atau label yang menyesatkan, terutama dalam konteks kehalalan produk.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

“Ini bukan soal agama saja, ini soal hak konsumen atas informasi yang benar. Kalau ada label halal, maka produk harus 100 persen halal, tidak boleh separuh-separuh,” tegas Rio.


Pemerintah Turun Tangan, Restoran Ditutup Sementara

Menanggapi gejolak di masyarakat, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung mengambil langkah cepat.

Ia memerintahkan agar Ayam Goreng Widuran ditutup sementara guna keperluan asesmen dan evaluasi menyeluruh.

Penutupan ini juga ditujukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan untuk memastikan ke depan tidak ada lagi praktik serupa di industri kuliner lokal.

Pihak restoran pun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya.

Namun publik, khususnya umat Islam yang merasa dirugikan secara moral dan spiritual, tetap menuntut pertanggungjawaban yang lebih serius.

Beberapa konsumen bahkan mulai berdiskusi untuk membentuk kelompok yang siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Geger! Produk Halal Indonesia Ternyata Mengandung Babi, Malaysia Langsung Tarik dari Pasaran!


Dampak Luas Bagi Dunia Kuliner Solo

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reputasi kuliner Solo yang selama ini dikenal aman dan bersahabat untuk wisatawan domestik maupun mancanegara, khususnya mereka yang memegang teguh prinsip makanan halal.

Skandal Ayam Goreng Widuran bisa menjadi preseden buruk dan membuka mata banyak pihak terhadap pentingnya transparansi di sektor makanan dan minuman.

Pengamat konsumen dan pakar hukum menilai, insiden ini seharusnya menjadi momen penting bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk memperketat pengawasan terhadap labelisasi makanan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih jujur dan profesional dalam menjalankan bisnisnya.


Akankah Konsumen Bertindak?

Kini bola ada di tangan masyarakat. Jika benar-benar merasa dirugikan, konsumen bisa mengajukan laporan ke YLKI atau lembaga perlindungan konsumen setempat.

Langkah hukum adalah opsi sah untuk menuntut keadilan, apalagi jika konsumen merasa hak-haknya telah dilanggar secara terang-terangan.

Kasus Ayam Goreng Widuran ini adalah pengingat keras bahwa transparansi dalam industri makanan bukan sekadar etika, melainkan kewajiban hukum.

Konsumen tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Era “asal laris” sudah berakhir, dan kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai bagi sebuah bisnis.

Jika kepercayaan itu dikhianati, maka konsekuensinya sangat nyata — mulai dari kerugian reputasi hingga tuntutan hukum yang berat.

Editor : Mahendra Aditya
#Ayam Goreng Widuran Non Halal #Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo #Restoran Ayam Goreng Widuran #Ayam Goreng Widuran #Ayam goreng widuran solo #Warung Ayam Goreng Widuran #kasus Ayam Goreng Widuran #Fakta Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non Halal #Restoran Widuran Solo