RADAR KUDUS – Temuan mengejutkan datang dari Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) setempat berhasil mengidentifikasi sembilan merek jajanan anak jenis marshmallow yang mengandung unsur babi atau porcine, meskipun beberapa di antaranya mengantongi label halal.
Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama umat Muslim yang selama ini mengandalkan label halal sebagai panduan utama dalam memilih produk pangan.
Fakta bahwa permen yang digemari anak-anak itu masih beredar luas, padahal tidak sesuai dengan ketentuan syariat, membuat kasus ini langsung menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Geger! Produk Halal Indonesia Ternyata Mengandung Babi, Malaysia Langsung Tarik dari Pasaran!
Awalnya dari Surat Edaran Pemprov Kaltim
Pengawasan intensif yang dilakukan Disperindagkop UKM Paser merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh daerah untuk menyisir produk-produk konsumsi yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan halal, terutama marshmallow yang kerap menggunakan gelatin hewani sebagai bahan dasar.
“Ini bukan hanya soal label, tapi juga soal kejujuran produsen dalam memberikan informasi kandungan produk. Kami temukan ada 9 merek yang mengandung unsur babi,” ungkap Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, Kamis (29/5/2025).
Produk Sudah Digudangkan, Tapi Pengawasan Belum Selesai
Yusuf menjelaskan bahwa beberapa produk yang mengandung gelatin babi sudah berhasil diamankan di gudang ritel.
Meski begitu, proses pemantauan masih terus berjalan dan belum menunjukkan tanda akan dihentikan dalam waktu dekat.
Pengawasan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Paser, meliputi 10 kecamatan yang memiliki toko modern maupun tradisional.
“Kami masih bergerak di lapangan. Semua toko kami sisir. Jika ada produk mencurigakan, akan kami data dan laporkan ke instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi,” ujar Yusuf.
Distribusi Masih Ada? Disperindagkop Minta Laporan Warga
Pihak Disperindagkop tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi langsung. Namun, mereka memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan distribusi dan memastikan produk berbahaya atau bermasalah segera ditarik dari pasaran.
Karena itu, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dan segera melapor jika menemukan jajanan mencurigakan.
“Kalau masyarakat melihat produk-produk ini masih beredar, segera beri tahu kami. Supaya bisa langsung kami tindak lanjuti dengan melibatkan pihak distributor,” tegas Yusuf.
9 Produk Jajanan yang Terkonfirmasi Mengandung Porcine
Berikut daftar lengkap sembilan produk marshmallow dan bahan pangan yang ditemukan mengandung gelatin babi oleh Disperindagkop UKM Paser:
-
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, stroberi, jeruk, dan anggur) – Asal Filipina
-
Corniche Marshmallow Apple Teddy – Marshmallow bentuk beruang rasa apel
-
ChompChomp Car Mallow – Marshmallow bentuk mobil, asal China
-
ChompChomp Flower Mallow – Bentuk bunga, asal China
-
ChompChomp Marshmallow Mini – Bentuk tabung kecil
-
Hakiki Gelatin – Bahan tambahan pangan asal Surabaya
-
Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Marshmallow berisi isian vanila
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Ciri Makanan yang Ternyata Digoreng Pakai Minyak Babi, Banyak yang Tak Sadar Selama Ini!
Kekecewaan Publik dan Tantangan Labelisasi Halal
Temuan ini membuka kembali diskursus soal efektivitas pengawasan produk bersertifikat halal.
Fakta bahwa sebagian dari sembilan produk di atas pernah mendapat label halal menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas proses sertifikasi dan kontrol kualitasnya.
Tidak sedikit masyarakat yang merasa dikhianati oleh produsen dan kecewa pada sistem pengawasan produk yang dinilai belum maksimal.
Imbauan Keras: Jangan Konsumsi, Segera Laporkan
Yusuf menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat—terutama orang tua—lebih waspada terhadap produk jajanan yang dikonsumsi anak-anak.
Label halal tidak selalu menjadi jaminan mutlak, dan perlu disertai dengan ketelitian dalam memilih produk.
“Warga bisa langsung melaporkan ke kantor Disperindagkop jika menemukan 9 produk ini di pasaran. Kesadaran bersama ini penting agar produk-produk yang tidak sesuai syariat bisa benar-benar lenyap dari pasaran,” pungkasnya.
Apa yang terjadi di Paser bisa jadi hanya puncak gunung es. Potensi beredarnya produk-produk non-halal yang menyusup ke dalam distribusi nasional masih sangat besar, apalagi jika pengawasan longgar dan pengecekan laboratorium tidak dilakukan secara berkala.
Saatnya sistem halal nasional direformasi: transparan, ketat, dan menjunjung tinggi hak konsumen Muslim untuk mendapatkan makanan yang sesuai syariat.