RADAR KUDUS – Konsumen muslim kembali dikejutkan dengan skandal besar dalam industri makanan.
Pemerintah Malaysia secara resmi menarik sejumlah produk makanan impor asal Indonesia dari peredaran karena terbukti mengandung unsur babi, padahal produk tersebut telah mengantongi sertifikasi halal.
Langkah ini diambil usai adanya temuan mengejutkan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia yang menyatakan beberapa produk makanan olahan ternyata positif mengandung DNA babi atau porcine, termasuk dalam kategori marshmallow dan gelatin.
Skandal Produk Halal Palsu, Malaysia Bertindak Cepat
Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Datuk Armizan Mohd Ali, menyebutkan pihaknya telah bekerja sama dengan Jakim (Departemen Pembangunan Islam Malaysia) untuk segera menelusuri dan menarik seluruh produk bermasalah dari pasar Malaysia.
“Begitu hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan DNA babi dalam produk bersertifikat halal asal Indonesia, kami segera berkoordinasi dengan otoritas agama untuk menghentikan distribusinya,” ujarnya dikutip dari The Star, Rabu (23/4/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Jakim telah menggandeng Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) serta Departemen Agama Islam Negeri (JAIN) guna memeriksa semua rak dan gudang ritel di Malaysia yang mungkin masih menyimpan produk-produk tersebut.
Ini Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Babi
Hasil investigasi BPJPH dan BPOM menemukan bahwa dari 11 batch makanan olahan yang diuji, terdapat 9 batch yang positif mengandung unsur babi, dengan 7 di antaranya bahkan telah memiliki label halal. Dua sisanya diketahui tidak memiliki sertifikat halal, namun tetap beredar di pasaran.
Yang paling mencengangkan, 8 dari 9 produk tersebut adalah marshmallow, camilan manis yang populer di kalangan anak-anak hingga dewasa. Berikut daftarnya:
-
Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
-
Corniche Marshmallow Apel Bentuk Teddy (Filipina)
-
ChompChomp Car Mallow (China)
-
ChompChomp Flower Mallow (China)
-
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
-
Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla (China)
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
-
Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)
Sementara satu produk lainnya yang tak kalah mengejutkan adalah Hakiki Gelatin asal Surabaya, yang juga terbukti mengandung elemen non-halal.
Produk Halal Tapi Tidak Halal? Bagaimana Bisa Terjadi?
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penemuan ini berdasarkan pengujian spesifik terhadap DNA babi dan peptida porcine.
Meski telah menyandang label halal, nyatanya produk tersebut tidak lolos pengujian laboratorium.
“Ini bukti bahwa proses sertifikasi dan pengawasan produk halal harus diperketat. Terdapat celah serius yang perlu segera ditutup,” tegasnya.
BPJPH telah mengambil tindakan tegas berupa penarikan produk dari pasaran dan sanksi administratif terhadap produsen yang terbukti melanggar.
Sementara BPOM memberikan peringatan keras kepada dua produk tak bersertifikat yang gagal memenuhi regulasi.
Waspadai Marshmallow dan Produk Gelatin Impor
Kasus ini jadi alarm keras bagi masyarakat, terutama konsumen muslim, agar lebih selektif dan kritis terhadap produk yang dikonsumsi. Label halal bukan jaminan mutlak bila proses produksinya tidak diawasi secara ketat.
Marshmallow dan gelatin selama ini memang dikenal menggunakan gelatin hewani yang berisiko berasal dari babi. Konsumen diimbau untuk membaca label bahan baku secara teliti dan tidak ragu melaporkan produk mencurigakan.
BPJPH membuka saluran pengaduan masyarakat di layanan@halal.go.id untuk semua yang menemukan kejanggalan dalam produk yang beredar.
Apa Implikasinya untuk Indonesia?
Skandal ini bukan hanya mencoreng reputasi industri makanan nasional, tetapi juga bisa berdampak langsung pada kepercayaan pasar ekspor, khususnya ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Malaysia, Brunei, dan Timur Tengah.
Ke depan, pengawasan terhadap produk bersertifikat halal perlu diperketat, bukan hanya di tingkat administrasi tetapi juga melalui uji laboratorium berkala dan inspeksi mendadak.
Jangan Percaya Label Saja!
Insiden ini menjadi pengingat pahit bahwa label halal di kemasan bukan jaminan mutlak. Konsumen perlu waspada, produsen harus jujur, dan pemerintah wajib bertindak cepat.
Jangan sampai makanan yang masuk ke rumah dan perut kita mengkhianati kepercayaan serta keyakinan yang kita pegang.
Editor : Mahendra Aditya