Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejagung Ciduk Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Apa Sih Dugaan Kasus yang Menjeratnya?

Asri Kurniawati • Rabu, 21 Mei 2025 | 23:15 WIB

Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex.

RADAR KUDUS - Kabar mengejutkan datang dari dunia bisnis tekstil Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Penangkapan ini mengejutkan banyak orang karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pemberian pinjaman bank yang merugikan keuangan negara.

 

Baca Juga: KPK Dilarang Tangkap Direksi BUMN yang Korupsi, Apa Kabar Pemberantasan Korupsi?

Iwan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat ini penyelidikan ini sedang mengusut distribusi kredit dari beberapa bank, termasuk bank milik negara dan daerah seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, Bank Jateng, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

“Kami sedang dalami indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam proses kredit ini,” ujar Febrie. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka, dan penyidikan masih berlangsung secara umum.

Sritex, yang sebelumnya diakui sebagai raja industri tekstil di Indonesia, saat ini berada dalam posisi yang sangat sulit.

Perusahaan ini resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 oleh pengadilan dan menutup operasinya pada 1 Maret 2025.

 

Baca Juga: Kasus Suap Mantan Pejabat MA Zarof Ricar di Persimpangan: Sidang Panas dan Ancaman Runtuhnya Kepercayaan pada Mahkamah Agung!

Utang Sritex mencapai angka fantastis, Rp29,8 triliun, yang terbagi kepada 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Dampaknya juga terasa berat di kalangan pekerja: sebanyak 11.025 karyawan terpaksa dirumahkan sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Sebelumnya, terdapat beberapa berita yang salah dalam menyebut Iwan sebagai Direktur Utama Sritex.

Namun, Kejagung telah mengklarifikasi bahwa Iwan Setiawan Lukminto adalah Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Kesalahan ini sempat memicu kebingungan di media, tapi kini sudah diluruskan.

Penangkapan Iwan menjadi sorotan karena Sritex bukan nama sembarangan di industri tekstil Indonesia.

Kasus ini juga menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perusahaan besar dan bank.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari Kejagung, apakah akan ada tersangka baru atau fakta mengejutkan lain yang terungkap. (Asri Kurniawati)

Editor : Ali Mustofa
#Sri Rejeki Isman #Komisaris Utama Sritex #Iwan Setiawan Lukminto #dugaan korupsi #PT Sri Rejeki Isman tbk #profil Iwan Lukminto #Korupsi Kredit Bank #Dirut Sritex Iwan Lukminto #korupsi #Iwan Lukminto ditangkap #PT Sritex tbk #Sritex Solo #Iwan Lukminto #Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto