RADAR KUDUS - Siapa yang tidak pernah mendengar SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini menjadi dokumen wajib untuk banyak keperluan, mulai dari daftar kerja, kuliah, hingga urusan visa ke luar negeri.
Namun, masih banyak orang yang tidak paham tentang ketentuan dan proses pembuatan SKCK.
Tenang, kami rangkum info terbaru dari sumber resmi Polri dan peraturan terkini agar kamu tidak salah langkah!
Syarat Membuat SKCK
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 76 Tahun 2020, berikut syarat bikin SKCK bagi WNI yang harus kamu dipersiapkan:
- Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan
Minta surat keterangan berkelakuan baik dari RT, diketahui RW, dan (jika perlu) surat pengantar dari kelurahan.
Beberapa daerah tidak wajib membawa ini, tapi siapin aja biar aman.
- Dokumen Identitas
Siapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Jika belum punya KTP, bisa pakai SIM atau identitas lain. Jangan lupa bawa aslinya untuk verifikasi!
Baca Juga: Ini Tanggapan Polri Tentang Adanya Usulan Agar SKCK Dihapuskan
- Pas Foto
Butuh 6 lembar pas foto ukuran 4x6 berwarna, latar belakang merah.
Pastikan pakaian rapi, berkerah, dan wajah kelihatan jelas. Bagi yang berhijab, wajah harus terlihat utuh.
- Sidik Jari
Kalau belum punya rumus sidik jari, kamu harus ke unit Reskrim (Identifikasi/Inafis) di Polsek atau Polres. Proses ini wajib buat cek catatan kriminal.
- Kartu BPJS
Nah, ini yang sering bikin orang kaget! Beberapa Polres minta kartu BPJS aktif sebagai syarat tambahan.
Meski kadang petugas longgar kalau kamu lupa bawa, lebih baik siapin biar nggak bolak-balik.
Buat WNA, syaratnya lebih kompleks, termasuk fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat dari sponsor.
Kalau SKCK-nya buat keperluan internasional, kamu juga perlu fotokopi paspor dan urus di Polres atau Polda.
Berapa Biayanya?
Hanya Rp30.000! Biaya ini sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, baik untuk membuat SKCK baru atau perpanjangan.
Beberapa daerah tidak memungut biaya sidik jari, tapi cek dulu ke Polsek/Polres terdekat.
Bisa Online, Lho!
Tidak punya waktu ke kantor polisi? Tenang, sekarang bikin SKCK bisa lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI (bisa diunduh di Play Store atau App Store). Caranya gampang:
- Daftar akun, pilih menu “SKCK”, dan isi formulir.
- Unggah dokumen syarat (KTP, KK, pas foto, dll.).
- Bayar via transfer bank (ATM, M-Banking, atau BRI Virtual Account).
- Cetak barcode bukti pendaftaran, lalu bawa ke Polsek/Polres buat ambil SKCK fisik.
Catatan: Portal lama skck.polri.go.id udah nggak aktif sejak Maret 2023, jadi pastikan pakai aplikasi SUPERAPPS.
Cek Domisili: SKCK harus diurus di Polsek/Polres sesuai domisili KTP. Kalau beda domisili, bisa pakai surat kuasa atau urus sidik jari di Polres asal.
Masa Berlaku: SKCK hanya berlaku 6 bulan. Kalau sudah kadaluarsa tapi kurang dari setahun, bisa diperpanjang. Lebih dari setahun? Harus bikin baru.
Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan: Banyak pengajuan ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos BPNT Tahap 2 2025 Sudah Cair Mei, Ini Besaran dan Cara Klaimnya
Kenapa Harus Bikin SKCK?
SKCK dibutuhkan untuk banyak hal, misalnya:
- Lamar kerja, terutama CPNS atau perusahaan BUMN.
- Daftar sekolah/kuliah, termasuk beasiswa.
- Urus visa atau izin tinggal di luar negeri.
- Syarat nikah (di beberapa kasus).
Untuk info selengkapnya, langsung kunjungi website https://skck.polri.go.id. Jangan sampai ketinggalan dokumen, ya, biar urusanmu lancar jaya! (Asri Kurniawati)
Editor : Ali Mustofa