RADAR KUDUS - Kabar kurang menggembirakan datang bagi sebagian tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2024.
Meski telah mengikuti tahapan seleksi sesuai prosedur, tidak semua peserta berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Persen? Segini Besaran Nominalnya Jika Terealisasi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, sejumlah kategori peserta seleksi tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK dengan status penuh.
Salah satu kelompok yang terdampak adalah tenaga honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lolos.
Selain itu, terdapat pula tenaga honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi tidak berhasil mengisi formasi karena keterbatasan kuota, nilai seleksi yang belum memenuhi ambang batas, atau kendala administratif lainnya.
Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu (part time).
Solusi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan status formal bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status.
Meski hanya dalam kapasitas terbatas, PPPK paruh waktu memberikan pengakuan resmi terhadap pengabdian tenaga honorer dalam mendukung pelayanan publik.
Namun, pengangkatan ini tetap bersifat selektif. Hanya tenaga honorer yang telah terverifikasi dan tervalidasi dalam database resmi BKN serta memenuhi persyaratan administratif yang berhak dipertimbangkan.
Baca Juga: Hati-Hati! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Bisa Dianggap Mengundurkan Diri Karena Ini
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penataan kepegawaian nasional.
Kendati belum semua honorer bisa diangkat sebagai pegawai penuh waktu, peluang rekrutmen ASN di masa mendatang tetap terbuka, seiring dengan bertambahnya kebutuhan instansi.
Tenaga honorer di berbagai daerah, termasuk di Kediri, diimbau untuk tetap semangat dan terus meningkatkan kompetensi sambil menantikan kesempatan berikutnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dipahami sebagai proses bertahap menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkeadilan. (*)
Editor : Ali Mustofa