RADAR KUDUS — Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena unggahan meme yang diduga menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo memicu perbincangan luas.
Banyak yang mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di era digital ini.
Namun, Istana menegaskan bahwa Presiden Prabowo tak pernah mengajukan laporan atau aduan terkait meme tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden justru mendorong semangat persatuan dan keterbukaan dalam menyikapi kritik.
“Sampai hari ini, Bapak Presiden tidak pernah melaporkan pemberitaan atau ekspresi yang menyudutkan dirinya,” ujar Hasan kepada media di kawasan Menteng, Sabtu (10/5/2025).
“Yang beliau tekankan justru pentingnya merangkul semua pihak agar bangsa ini bisa melangkah ke depan dengan solid.”
Hasan mengungkapkan bahwa meski pihak Istana menyayangkan konten meme tersebut, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat edukatif, bukan represif.
Ia menilai bahwa ruang digital semestinya menjadi tempat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, bukan untuk menyebarkan kebencian atau penghinaan.
Polisi Bertindak, Mahasiswa Jadi Korban UU ITE Lagi?
Kabar penangkapan SSS dikonfirmasi oleh Polri. Perempuan itu diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten penghinaan di ruang digital.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Ia menyebutkan bahwa SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE.
Muda dan Emosional: Pemerintah Sarankan Pendekatan Persuasif
Dalam pernyataan lanjutannya, Hasan Nasbi berharap aparat penegak hukum tidak serta-merta menggunakan pendekatan hukuman terhadap anak muda.
Ia menyarankan agar mahasiswi tersebut mendapat pembinaan, mengingat usianya yang masih muda dan potensinya untuk belajar dari kesalahan.
“Kalau dari pemerintah, kami berharap pendekatannya bukan menghukum, tapi membina.
Anak muda kadang terlalu bersemangat dalam menyampaikan pendapat,” tambah Hasan.
Menurutnya, dalam iklim demokrasi seperti Indonesia, ekspresi dan kritik memang bagian dari kebebasan sipil.
Namun kebebasan itu sebaiknya tetap dijalankan dalam koridor etika dan tanggung jawab sosial.
ITB Ikut Turun Tangan, Pastikan Pendampingan Hukum dan Edukasi Digital
Pihak ITB tidak tinggal diam. Dalam pernyataan resminya, Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa kampus telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan.
“Kami memastikan bahwa mahasiswi tetap didampingi dan mendapat perhatian penuh dari pihak kampus,” ungkap Nurlaela.
Bahkan, keluarga dari mahasiswi tersebut telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
ITB menegaskan bahwa meskipun mendukung kebebasan berekspresi, hal itu harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Literasi digital menjadi kunci penting di tengah cepatnya arus informasi dan budaya viral.
Refleksi Publik
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan penerapan Undang-Undang ITE. Publik pun terbelah.
Sebagian menilai aparat terlalu cepat bertindak represif, sementara yang lain menganggap unggahan meme tersebut memang melampaui batas sopan santun publik.
Namun satu hal yang pasti, kasus ini membuka ruang diskusi penting tentang bagaimana negara, institusi pendidikan, dan masyarakat umum memaknai kebebasan berekspresi di era digital tanpa melupakan etika dan hukum yang berlaku.
Apakah mahasiswa harus selalu dijadikan contoh lewat jerat hukum, atau cukup dengan pendekatan edukatif yang mengarah pada pemahaman dan perbaikan?
Editor : Mahendra Aditya