Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usulan Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jawa Barat, Kepala BKKBN Buka Suara: “No Comment”

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 7 Mei 2025 | 16:33 WIB

TINDAKAN: Salah satu pasien sebelum dilakukan tindakan metode operasi pria (MOP).
TINDAKAN: Salah satu pasien sebelum dilakukan tindakan metode operasi pria (MOP).

RADAR KUDUS – Usulan kontroversial yang dilempar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) memantik gelombang respons dari berbagai kalangan.

Tak tinggal diam, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sekaligus Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang ramai dibicarakan publik itu.

Menurut Wihaji, wacana vasektomi sebagai syarat bansos sebetulnya bukan hal baru dalam diskursus kebijakan keluarga berencana.

Bahkan, katanya, polemik ini sudah muncul sejak era 70-an dan terus berulang di tahun 1983, 2009, hingga 2012.

“Vasektomi ini sudah lama menjadi perdebatan. Dan menurut ijtima ulama, haram hukumnya kecuali memenuhi beberapa syarat ketat,” ujar Wihaji saat ditemui di Kantor BKKBN Jawa Timur, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan, hukum Islam mengharamkan vasektomi jika berisiko mengakibatkan kemandulan permanen, menimbulkan gangguan kesehatan, atau bertentangan dengan syariat.

Namun, pengecualian bisa diberikan jika prosedurnya aman, tidak menyebabkan kemandulan permanen, serta dapat dibalik melalui rekoneksi saluran reproduksi (rekanalisasi).

BKKBN Taat pada Fatwa Ulama

Wihaji menekankan bahwa lembaga yang dipimpinnya sepenuhnya tunduk pada arahan dan pengecualian yang ditetapkan oleh para ulama.

Menurutnya, pelaksanaan vasektomi di Indonesia harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati secara kolektif dalam ijtima ulama.

“Kami hanya memberikan layanan vasektomi jika memenuhi kriteria pengecualian tersebut.

Misalnya, pria yang ingin menjalani vasektomi harus berusia di atas 35 tahun, sudah memiliki minimal dua anak, serta mendapat persetujuan dari istrinya,” katanya.

Tak hanya itu, prosesnya juga wajib melewati tahapan penyaringan atau screening yang ketat untuk memastikan tak ada penyalahgunaan atau paksaan dalam prosedurnya.

MUI Sarankan Jangan Kampanyekan Vasektomi

Dalam keterangannya, Wihaji juga mengungkap bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberikan arahan kepada BKKBN agar tidak mengampanyekan vasektomi sebagai metode kontrasepsi utama.

Pasalnya, masih banyak pilihan kontrasepsi lain yang lebih sesuai dan tidak menimbulkan kontroversi serupa.

“Kami ikuti rekomendasi MUI. Masih ada metode lain seperti implan, IUD, kondom, suntik, dan pil. Semua itu tersedia dan legal, serta tidak menimbulkan polemik,” jelasnya.

Soal Usulan Gubernur Jabar? “No Comment”

Ketika ditanya secara langsung mengenai usulan Dedi Mulyadi yang ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat mutlak untuk menerima bansos, Wihaji memilih berhati-hati dalam menanggapi.

Ia enggan menegaskan apakah mendukung atau menolak wacana tersebut.

“Kalau soal itu saya no comment. Tapi prinsipnya, Kementerian kami hanya menyediakan layanan vasektomi berdasarkan aturan pengecualian yang telah ditetapkan. Kami tidak mendorong ataupun melarang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kemenduk Bangga/BKKBN tidak dalam posisi untuk menentukan syarat-syarat pemberian bantuan sosial. Fokus utama mereka adalah memastikan semua layanan kontrasepsi, termasuk vasektomi, berjalan sesuai prinsip kesehatan dan syariat.

“Bukan soal mendukung atau tidak, tapi kami berpedoman pada aturan dan rekomendasi ulama. Itu saja yang jadi pijakan kami,” pungkas Wihaji.

Kilas Balik: Vasektomi dan Sensitivitas Sosial-Agama

Vasektomi, yakni metode kontrasepsi pria permanen dengan cara memotong saluran sperma, memang kerap menjadi bahasan sensitif, terutama di negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia.

Aspek keagamaan, kesehatan, hingga etika kerap menjadi perdebatan panjang yang belum usai hingga kini.

Usulan menjadikan vasektomi sebagai prasyarat bansos bukan hanya menyinggung aspek kebijakan, tapi juga membuka kembali kotak pandora perdebatan antara negara, agama, dan hak individu.

Apakah ini akan menjadi langkah progresif atau justru blunder kebijakan? Yang jelas, polemik ini belum akan reda dalam waktu dekat.

Editor : Mahendra Aditya
#Dedi Mulyadi #kang dedi mulyadi #bkkbn #kontrasepsi pria #vasektomi #hukum Islam vasektomi #Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi #bansos syarat vasektomi #Kepala BKKBN #polemik vasektomi Indonesia