RADAR KUDUS - Kabar mengejutkan datang dari dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi punya kuasa untuk menangkap direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat korupsi.
Aturan ini mulai berlaku dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada tanggal 24 Februari 2025, yang menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.
Baca Juga: Mantan Miss Indonesia 2010 Terseret Kasus Korupsi Pertamina: Benarkah Terima Aliran Dana Miliaran?
Dua pasal dalam UU BUMN 2025 jadi biang keroknya. Pasal 3X ayat (1) menyatakan, “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sementara Pasal 9G tegas menyebut, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Aturan ini langsung memutus tali kewenangan KPK, karena berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya bisa menindak kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku pihaknya sedang mengkaji dampak aturan baru ini.
“Kami perlu kajian mendalam dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana UU ini memengaruhi penegakan hukum KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan, KPK tak ingin ada kesan bahwa BUMN jadi “zona bebas” dari pengawasan hukum hanya gara-gara perubahan definisi ini.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyebut aturan ini berpotensi melegalkan korupsi di BUMN.
“Kalau direksi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka jadi sulit disentuh hukum. Ini seperti membuka pintu penyimpangan besar di perusahaan pelat merah,” katanya kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Namun, Menteri BUMN Erick Thohir punya pandangan lain. Ia menegaskan, korupsi tetap korupsi, tak peduli status penyelenggara negara atau bukan.
“Kalau korupsi, ya tetap dipenjara. Nggak ada hubungannya dengan aturan ini,” tegas Erick saat konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia juga bilang sedang berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mendefinisikan kerugian negara versus kerugian korporasi, plus menambah deputi khusus di Kementerian BUMN untuk urusan pencegahan korupsi.
Kejaksaan Agung juga tak tinggal diam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa status non-penyelenggara negara tak lantas bikin direksi BUMN kebal hukum.
“Kalau ada unsur fraud atau aliran uang negara yang disalahgunakan, kami tetap bisa masuk,” ujar Harli.
UU BUMN 2025 memang jadi sorotan. Di satu sisi, ada argumen bahwa direksi BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) memang tak seharusnya dikategorikan sebagai penyelenggara negara, seperti pandangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun, di sisi lain, banyak yang merasa khawatir bahwa aturan ini justru akan menjadikan BUMN sebagai ladang subur bagi praktik korupsi.
Pertanyaannya, akankah KPK dapat menemukan cara untuk tetap memberantas korupsi di lingkungan BUMN?
Ataukah ini menjadi akhir dari peran besar KPK di perusahaan pelat merah? Yang jelas, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan pemberantasan korupsi bukan hanya sebuah jargon. (Asri Kurniawati)
Editor : Ali Mustofa