Hore! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair Juni 2025, Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dan PPPK juga Dapat, Ini Nominal Lengkapnya
Mahendra Aditya Restiawan• Minggu, 4 Mei 2025 | 15:08 WIB
Ilustrasi Uang
RADAR KUDUS - Kabar menggembirakan kembali datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara.
Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Dana ini dijadwalkan turun bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka terhadap negara selama puluhan tahun.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai kelanjutan dari regulasi sebelumnya yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis besaran pensiun dan hak-hak lain yang melekat.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 11 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak hanya menyasar para ASN aktif, tetapi juga menyentuh kelompok pensiunan, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan negara atas kerja keras dan dedikasi mereka,” ujar Presiden Prabowo.
Taspen Siap Salurkan Gaji Pensiunan
PT Taspen, lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan dana pensiun, telah menyatakan kesiapan penuh untuk mencairkan gaji ke-13 tepat waktu.
Perusahaan pelat merah ini memastikan proses administrasi telah dirampungkan agar para pensiunan dapat menerima hak mereka tanpa kendala, tepat saat kebutuhan meningkat jelang masuk sekolah anak dan cucu di tahun ajaran baru.
Dana tambahan ini diharapkan bisa membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjadi penyemangat di usia senja.
Ilustrasi PNS (RADAR KUDUS)
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Bagi Anda yang penasaran dengan besaran nominal yang akan diterima, berikut ini adalah daftar lengkap gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan dan subgolongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Nominal yang diterima tergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, serta hak tunjangan lain yang melekat. Meski angka dasar dimulai dari Rp1,7 juta, namun nominal maksimal hampir menyentuh Rp5 juta untuk golongan tertinggi.
Gaji ke-13: Bentuk Komitmen Pemerintah
Gaji ke-13 bagi para pensiunan bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan mereka yang telah purna tugas.
Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan musiman masyarakat, kebijakan ini dirancang untuk memberi napas tambahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Tak hanya itu, pencairan ini juga memberi sinyal positif terhadap stabilitas fiskal negara. Di tengah tekanan ekonomi global, pemerintah tetap menunjukkan komitmennya terhadap kelompok rentan melalui mekanisme pembiayaan negara yang terstruktur.
Ilustrasi Pensiunan PNS
Siap-Siap Cek Rekening di Bulan Juni!
Bagi para pensiunan, tak ada salahnya untuk mulai memantau informasi resmi dari Taspen atau kanal pemerintah lainnya terkait jadwal pencairan dana.
Biasanya, pencairan akan dilakukan serentak dan otomatis masuk ke rekening masing-masing pensiunan yang telah terdaftar.
Jadi, tandai kalender Anda. Bulan Juni bukan hanya momen menyambut tahun ajaran baru bagi anak-anak, tetapi juga saat bagi para purnabakti untuk menikmati bonus tahunan dari negara.
Cuan tambahan ini tentu akan sangat membantu, apalagi di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan yang kian tinggi. *)