Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

CEK! Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025, Lengkap dengan Rinciannya

Zakarias Fariury • Jumat, 2 Mei 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjadi primadona di tengah masyarakat Indonesia.

Dengan status yang sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jaminan penghasilan tetap, banyak tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian melirik jalur ini sebagai karier yang stabil dan prestisius.

Salah satu informasi paling diburu oleh para calon pelamar adalah besaran gaji yang akan diterima jika lolos menjadi PPPK.

Memasuki tahun anggaran 2025, pemerintah memastikan bahwa penghitungan gaji PPPK masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK 2025: Tak Berubah, Kenaikan 8 Persen Masih Berlaku

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tetap menjadi acuan utama dalam struktur penggajian PPPK hingga 2025 mendatang.

Perpres ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen yang sudah diberlakukan sejak tahun 2024.

"Ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan sampai ada revisi lebih lanjut. Struktur penggajian PPPK disesuaikan dengan golongan serta masa kerja golongan (MKG)," ujar Vino dalam keterangannya.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian resmi gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam regulasi pemerintah:

Golongan I – V:

 

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000

 

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

 

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

 

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

 

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Kenapa Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Golongan VI – X:

 

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

 

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

 

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

 

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

 

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI – XVII:

 

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

 

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

 

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

 

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

 

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

 

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

 

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

PPPK Semakin Diminati, Pemerintah Diminta Percepat Proses Rekrutmen

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi PPPK tidak lepas dari struktur penggajian yang kompetitif serta jaminan sosial lainnya yang menyertai status pegawai pemerintah.

Sejumlah kalangan meminta agar proses rekrutmen PPPK dilakukan secara lebih cepat dan efisien, mengingat kebutuhan akan tenaga profesional, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, terus meningkat.

Dengan kejelasan besaran gaji yang tertuang secara resmi dalam peraturan pemerintah, calon pelamar kini memiliki gambaran yang lebih pasti soal prospek finansial bila berhasil meniti karier sebagai PPPK.

Pemerintah pun diharapkan terus menjaga transparansi dan memperkuat sistem seleksi agar rekrutmen PPPK berjalan objektif, adil, dan berbasis kompetensi. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#gaji pppk #pppk #kenaikan gaji #asn #bkn #gaji pppk 2025