RADAR KUDUS - Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menjadi primadona di tengah masyarakat Indonesia.
Dengan status yang sejajar dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jaminan penghasilan tetap, banyak tenaga profesional seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian melirik jalur ini sebagai karier yang stabil dan prestisius.
Salah satu informasi paling diburu oleh para calon pelamar adalah besaran gaji yang akan diterima jika lolos menjadi PPPK.
Memasuki tahun anggaran 2025, pemerintah memastikan bahwa penghitungan gaji PPPK masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK 2025: Tak Berubah, Kenaikan 8 Persen Masih Berlaku
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tetap menjadi acuan utama dalam struktur penggajian PPPK hingga 2025 mendatang.
Perpres ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan mencakup kenaikan gaji sebesar 8 persen yang sudah diberlakukan sejak tahun 2024.
"Ketentuan ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan sampai ada revisi lebih lanjut. Struktur penggajian PPPK disesuaikan dengan golongan serta masa kerja golongan (MKG)," ujar Vino dalam keterangannya.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah rincian resmi gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja yang tercantum dalam regulasi pemerintah:
Golongan I – V:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Baca Juga: Kenapa Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Golongan VI – X:
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI – XVII:
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
PPPK Semakin Diminati, Pemerintah Diminta Percepat Proses Rekrutmen
Tingginya minat masyarakat untuk menjadi PPPK tidak lepas dari struktur penggajian yang kompetitif serta jaminan sosial lainnya yang menyertai status pegawai pemerintah.
Sejumlah kalangan meminta agar proses rekrutmen PPPK dilakukan secara lebih cepat dan efisien, mengingat kebutuhan akan tenaga profesional, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, terus meningkat.
Dengan kejelasan besaran gaji yang tertuang secara resmi dalam peraturan pemerintah, calon pelamar kini memiliki gambaran yang lebih pasti soal prospek finansial bila berhasil meniti karier sebagai PPPK.
Pemerintah pun diharapkan terus menjaga transparansi dan memperkuat sistem seleksi agar rekrutmen PPPK berjalan objektif, adil, dan berbasis kompetensi. (*)
Editor : Mahendra Aditya