Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kenapa Tidak Semua Honorer Diangkat PPPK? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Zakarias Fariury • Jumat, 2 Mei 2025 | 15:35 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

RADAR KUDUS - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang secara tegas membatasi peluang pengangkatan hanya bagi honorer dengan kualifikasi tertentu.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi besar-besaran dalam sistem kepegawaian nasional. Pemerintah menilai, tumpukan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan memerlukan kebijakan yang lebih tegas, terukur, dan berbasis data akurat.

Baca Juga: Benar 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Segini

Hanya Dua Kategori Honorer yang Diprioritaskan

KemenPAN-RB menetapkan bahwa hanya dua kelompok honorer yang berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK tahun ini.

Pertama adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), yakni individu yang sebelumnya sudah terdaftar secara resmi di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi pada periode sebelumnya.

Mereka dinilai memiliki rekam jejak kerja yang jelas dan telah melalui proses verifikasi administratif.

Kategori kedua adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja aktif di instansi pemerintahan minimal dua tahun berturut-turut, dan telah tercatat dalam database resmi milik BKN.

Honorer dalam kelompok ini dianggap memenuhi syarat karena memiliki catatan kerja yang berkelanjutan serta legitimasi administratif yang lengkap.

Di Luar Dua Kategori, Tidak Masuk Daftar

Kebijakan ini juga menjadi alarm bagi para honorer di luar dua kategori tersebut. KemenPAN-RB menegaskan, mereka yang tidak memiliki data kepegawaian yang sah, tidak tercatat dalam sistem BKN, atau bekerja secara tidak kontinu, tidak akan diikutsertakan dalam pengangkatan PPPK tahun 2024.

"Ini bukan semata-mata soal seleksi, tetapi bagaimana kita memperbaiki sistem birokrasi dan kepegawaian yang selama ini tumpang tindih," ujar seorang pejabat di lingkungan KemenPAN-RB.

Baca Juga: Naik 16 Persen? Gaji PNS, Pensiunan dan TNI Polri di 2025 Cair Tepat Waktu.

Validasi Data Jadi Kunci

Dalam rangka menyukseskan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen melakukan pemetaan dan validasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Tujuannya adalah memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan adil, transparan, dan mengedepankan prinsip meritokrasi.

Selain menjawab kegelisahan ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kejelasan status, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan SDM aparatur yang profesional dan tertata rapi.

Ke depan, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik dengan dukungan personel yang memiliki status hukum jelas dan kompetensi memadai.

Pemerintah juga membuka peluang pembaruan kebijakan seiring perkembangan pemetaan data dan dinamika kebutuhan instansi di lapangan. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#sri mulyani #pengangkatan honorer #honorer #pppk #Menkeu #asn #uu asn