RADAR KUDUS – Koperasi Merah Putih akan resmi diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada Sabtu, 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk dengan beranggotakan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi bersama.
Koperasi tersebut ditujukan kepada Desa dan Kelurahan yang ada di Indonesia untuk memperkuat perekonomian, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih ditargetkan akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia pada tahun 2025 ini.
Pada Senin, 21 April 2025, pemerintah telah merilis situs resmi Koperasi Merah Putih sebagai platform yang digunakan untuk memantau proses pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ada tiga model pembentukan dalam Koperasi Merah Putih, yakni membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Koperasi Baru
Pembentukan koperasi ini ditujukan kepada Desa atau Kelurahan yang belum memiliki koperasi.
Untuk membentuk koperasi baru, langkah pertama yang dilakukan adalah mengadakan musyawarah desa atau kelurahan untuk membahas rencana pendirian, rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.
Setelah musyawarah, dilanjutkan dengan rapat pendirian untuk membahas dan menetapkan nama, alamat, maksud dan tujuan, permodalan, dan susunan pengurus.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan notulen rapat, serta pengajuan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Setelah semuanya selesai, anda masih perlu mendaftarkan koperasi melalui situs resmi Koperasi Merah Putih.
Berikut caranya.
1. Masuk ke situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id
2. Klik “Daftar Sekarang” pada halaman utama
3. Anda akan diarahkan ke halaman “Pilih Skema Koperasi”, lalu pilih “Membangun Koperasi Baru” dana klik “Berikutnya”
4. Pada informasi kedudukan, isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama koperasi baru, jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
5. Kemudian unggah file notulensi acara musyawarah desa dan rapat anggota
6. Selanjutnya isi data nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor hp, dan kata sandi. Jangan lupa untuk klik pada kolom pernyataan
7. Pastikan data sudah diisi dengan benar, kemudian klik “Daftar Sekarang”
Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Mengembangkan Koperasi
Pembentukan ini ditujukan kepada desa atau kelurahan yang sudah memiliki koperasi untuk mendaftar agar koperasi dapat dikembangkan oleh pemerintah.
Pengembangan ini dibentuk melalui rapat Perubahan Anggaran Dasar yang melibatkan masyarakat desa.
Untuk mendaftarkan koperasi, data yang dibutuhkan sama dengan data pembentukan koperasi baru. Anda hanya perlu menambahkan data nomor induk koperasi dan nama koperasi sebelumnya.
Pendaftaran pengembangan koperasi dapat dilakukan melalui link https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar/pengembangan-koperasi
Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk Revitalisasi Koperasi
Pembentukan ini ditujukan kepada desa atau kelurahan yang sudah memiliki koperasi namun koperasinya kurang aktif.
Revitalisasi akan dilakukan dengan cara pengaktifan koperasi atau penggabungan koperasi untuk meningkatkan kinerja koperasi tersebut.
Berikut cara daftar melalui situs resmi Koperasi Merah Putih.
1. Masuk ke situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id
2. Klik “Daftar Sekarang” pada halaman utama
3. Anda akan diarahkan ke halaman “Pilih Skema Koperasi”, lalu pilih “Membangun Koperasi Baru” dana klik “Berikutnya”
4. Pada informasi kedudukan, isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama koperasi baru, jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
5. Di kolom “Metode Revitalisasi”, pilih salah satu antara revitalisasi koperasi tidak aktif menjadi aktif atau penggabungan koperasi
6. Kemudian unggah file identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, notulensi acara musyawarah desa, dan notulensi rapat anggota
7. Selanjutnya isi data nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor hp, dan kata sandi. Jangan lupa untuk klik pada kolom pernyataan
8. Pastikan data sudah diisi dengan benar, kemudian klik “Daftar Sekarang”
Ketentuan Pembuatan Nama dan Domain
Untuk pembuatan nama koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan setempat.
Misal: Koperasi Desa Merah Putih Gondangmanis
Untuk pembuatan domain, semua koperasi diwajibkan untuk menggunakan domain .kop.id bagi yang belum memiliki website maupun yang sudah memiliki website.
Hal ini digunakan sebagai indentitas koperasi dan bertujuan agar aktivitas tiap-tiap koperasi di digital dapat saling terhubung. (Faidzoh Iffatul Khoir)
Editor : Ali Mustofa