RADAR KUDUS - Sidang kasus suap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat makin memanas.
Dengan tuduhan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang, kasus ini bukan hanya soal Zarof, tetapi juga soal masa depan integritas peradilan Indonesia.
Temuan Rp920 miliar dan 51 kg emas di rumahnya membuat publik bertanya: seberapa busuk sistem peradilan kita?
Zarof ditangkap Oktober 2024 atas dugaan memfasilitasi suap Rp5 miliar dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya sebelum dianulir MA.
Pada sidang April 2025, saksi kunci seperti Hakim Agung Soesilo mengungkap Zarof menemuinya di Makassar untuk melobi putusan Tannur.
Zarof mengirim foto bersama Soesilo ke pengacara Lisa Rahmat sebagai bukti, meski Soesilo mengaku tak berjanji apa-apa.
Enam pegawai PN Surabaya juga bersaksi tentang peran Zarof sebagai makelar kasus.
Zarof membantah tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam suap Rp60 miliar terkait vonis ekspor CPO, yang terungkap dari barang bukti elektroniknya.
Ia menyebut dakwaan jaksa “tidak jelas” dan meminta dibebaskan.
Namun, Kejagung terus menggali, menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU untuk menelusuri asal-usul asetnya yang fantastis.
Kasus ini menambah luka pada MA, yang sudah tercoreng oleh skandal sebelumnya.
Vonis bebas Ronald Tannur, yang diduga hasil suap, memicu kemarahan publik.
Pengamat Ahmad Sofian berpendapat bahwa praktik makelar kasus (markus) yang dilakukan oleh Zarof telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Jika hakim dan pejabat MA terlibat, siapa lagi yang bisa dipercaya?” ujarnya. Fernando Emas menyerukan reformasi total untuk membersihkan MA dari korupsi.
Kejagung masih menelusuri properti Zarof di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru, serta melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana.
Baca Juga: KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Belum Masuk Rupbasan dan Dilarang Dipindahtangankan
Dugaan keterlibatan hakim agung berinisial S, A, dan S juga diselidiki, meski belum terbukti.
Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti elektronik, yang bisa menguak jaringan korupsi lebih luas.
Sementara itu, publik menunggu: akankah kasus Zarof jadi titik balik reformasi peradilan, atau justru bukti bahwa sistem sudah tak bisa diselamatkan? (Asri Kurniawati)
Editor : Ali Mustofa