Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Suap Mantan Pejabat MA Zarof Ricar di Persimpangan: Sidang Panas dan Ancaman Runtuhnya Kepercayaan pada Mahkamah Agung!

Asri Kurniawati • Selasa, 29 April 2025 | 18:41 WIB

Ilustrasi tindakan suap. (Image by Freepik)
Ilustrasi tindakan suap. (Image by Freepik)

RADAR KUDUS - Sidang kasus suap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat makin memanas.

Dengan tuduhan suap, gratifikasi, hingga pencucian uang, kasus ini bukan hanya soal Zarof, tetapi juga soal masa depan integritas peradilan Indonesia.

Temuan Rp920 miliar dan 51 kg emas di rumahnya membuat publik bertanya: seberapa busuk sistem peradilan kita?

Baca Juga: Digeledah Kejagung, Brankas Zarof Ricar Penuh Harta Senilai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas, Benarkah Titipan Mafia MA?

Zarof ditangkap Oktober 2024 atas dugaan memfasilitasi suap Rp5 miliar dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, yang awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya sebelum dianulir MA.

Pada sidang April 2025, saksi kunci seperti Hakim Agung Soesilo mengungkap Zarof menemuinya di Makassar untuk melobi putusan Tannur.

Zarof mengirim foto bersama Soesilo ke pengacara Lisa Rahmat sebagai bukti, meski Soesilo mengaku tak berjanji apa-apa.

Enam pegawai PN Surabaya juga bersaksi tentang peran Zarof sebagai makelar kasus.

Zarof membantah tuduhan, termasuk keterlibatannya dalam suap Rp60 miliar terkait vonis ekspor CPO, yang terungkap dari barang bukti elektroniknya.

Ia menyebut dakwaan jaksa “tidak jelas” dan meminta dibebaskan.

Namun, Kejagung terus menggali, menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU untuk menelusuri asal-usul asetnya yang fantastis.

Baca Juga: Skandal Besar! Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Dituduh Talangi Rp1,5 M dan Suruh Tenggelamkan Ponsel demi Harun Masiku

Kasus ini menambah luka pada MA, yang sudah tercoreng oleh skandal sebelumnya.

Vonis bebas Ronald Tannur, yang diduga hasil suap, memicu kemarahan publik.

Pengamat Ahmad Sofian berpendapat bahwa praktik makelar kasus (markus) yang dilakukan oleh Zarof telah menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Jika hakim dan pejabat MA terlibat, siapa lagi yang bisa dipercaya?” ujarnya. Fernando Emas menyerukan reformasi total untuk membersihkan MA dari korupsi.

Kejagung masih menelusuri properti Zarof di Jakarta, Depok, dan Pekanbaru, serta melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana.

 

Baca Juga: KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Belum Masuk Rupbasan dan Dilarang Dipindahtangankan

Dugaan keterlibatan hakim agung berinisial S, A, dan S juga diselidiki, meski belum terbukti.

Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti elektronik, yang bisa menguak jaringan korupsi lebih luas.

Sementara itu, publik menunggu: akankah kasus Zarof jadi titik balik reformasi peradilan, atau justru bukti bahwa sistem sudah tak bisa diselamatkan? (Asri Kurniawati)

Editor : Ali Mustofa
#Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka #kejagung #zarof dituntut #sidang korupsi #zarof ricar #suap 3 hakim agung #suap #Mahkamah Agung (MA) #integritas peradilan di Indonesia #reformasi peradilan #Zarof Ricar kasus suap #Krisis Kepercayaan #mahkamah agung