Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Digeledah Kejagung, Brankas Zarof Ricar Penuh Harta Senilai Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas, Benarkah Titipan Mafia MA?

Asri Kurniawati • Selasa, 29 April 2025 | 17:48 WIB

ilustrasi uang dan emas. (image by pixabay)
ilustrasi uang dan emas. (image by pixabay)

RADAR KUDUS - Nama Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), kini jadi buah bibir.

Bukan karena prestasi, melainkan skandal korupsi yang bisa menyeretnya ke pusat perhatian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumahnya di Senayan, Jakarta, dan menemukan harta karun senilai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang dan 51 kg emas batangan.

Baca Juga: Skandal Besar! Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Dituduh Talangi Rp1,5 M dan Suruh Tenggelamkan Ponsel demi Harun Masiku

Kekayaan fantastis ini memicu pertanyaan, dari mana asal-usulnya?

Zarof ditangkap pada Oktober 2024 di Bali atas dugaan suap dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan.

Ia diduga telah memfasilitasi suap sebesar Rp5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur, dengan bantuan pengacara Lisa Rahmat. N

amun, temuan di brankasnya jauh lebih mengejutkan.

Uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga dolar Hong Kong, ditambah emas Antam dan Fine Gold 999.9.

Nilainya jauh melebihi laporan harta kekayaan (LHKPN) Zarof tahun 2021 yang hanya Rp51,4 miliar

 

Baca Juga: KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Belum Masuk Rupbasan dan Dilarang Dipindahtangankan

Pada April 2025, Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri asal harta tersebut.

Indonesian Police Watch (IPW) menduga sebagian besar uang dan emas itu adalah titipan untuk hakim MA lain, menjadikan Zarof sebagai gatekeeper dalam jaringan korupsi.

KPK mengungkap bahwa selama 2012–2022, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sekali, yaitu karangan bunga Rp35,5 juta.

Istri Zarof mengaku tak tahu isi brankas dan hanya menerima Rp20–30 juta per bulan, makin memperkuat dugaan harta itu bukan miliknya sendiri.

Kejagung telah memblokir aset Zarof, termasuk properti di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berlangsung, dengan saksi seperti Hakim Agung Soesilo yang mengaku dilobi Zarof untuk kasus Tannur.

Zarof juga terseret dalam kasus suap ekspor CPO Rp60 miliar, meski ia membantah keterlibatannya.

PPATK kini melacak aliran dana, menduga Zarof menggunakan nama pinjaman untuk menyembunyikan harta.

Skandal ini memperburuk citra MA, yang belum pulih dari kasus Gazalba Saleh. Pengamat hukum Abdul Hajar Fickar menyebut Zarof bisa jadi kunci membongkar mafia peradilan, asal ia dilindungi dari ancaman.

Masyarakat kini mempertanyakan, apakah dana sebesar Rp920 miliar dan 51 kg emas tersebut hanya merupakan puncak dari praktik korupsi di Mahkamah Agung? (Asri Kurniawati)

 

Editor : Ali Mustofa
#tppu #kejagung #Korupsi MA #zarof ricar #Mahkamah Agung (MA) #korupsi mahkamah agung #gratifikasi #mafia peradilan #korupsi #skandal korupsi #Zarof Ricar kasus suap #mahkamah agung