Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Tangkap Pemuda Predator Se8sual asal Jepara, Korban di Bawah Umur

Zainal Abidin RK • Selasa, 29 April 2025 | 03:28 WIB
Polisi menangkap predator se*sual
Polisi menangkap predator se*sual

JEPARA, Radar Kudus - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggaruk pemuda predator se*sual di Kabupaten Jepara.

Pelaku merupakan pemuda 21 tahun asal salah satu kecamatan di Kabupaten Jepara, dengan korban mencapai 21 anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Menurutnya kategori kasua diduga merupakan kekerasan se8sual berbasis online (KGBO).

"Saat ini, tersangka masih (baru, Red) satu. Namun kami masih menganalisa, jika didapatkan unsur pidana yang kuat tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain," ungkapnya kemarin.

Kendati demikian, untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, melaku menggunakan media digital, dengan para korban yang baru terdata (anak-anak di bawah umur, Red) mencapai 21 orang," jelasnya.

Kombes Dwi menerangkan bahwa pelaku melakukan aktivitas se8sual terhadap para korban, adapun motifnya masih dilakukan pendalaman.

"Tersangka ini predator se8sual," ringkasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya beserta jajaran merencanakan penggeledahan di lokasi tempat di mana pelaku tinggal, termasuk pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Terjadinya peristiwa tersebut, diduga bermula dari perkenalan pelaku dan para korban di media sosial.

"Kami akan melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pekerjaan tersangka wiraswasta," ucapnya.

Adapun korban yang terdata kisaran anak-anak yang dengan rentang umur yang bervariasi. Mulai dari 12, 14 hingga 18 tahun.

"Yang pasti kegiatan (se8sual, Red) tersebut difotokan dan divideokan (dikelompokkan, Red) per masing-masing folder," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dalam waktu dekat.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polda Jateng.

"Kami berharap kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya, tolong untuk mengontrol terutama bagi anak perempuan. Agar dapat lebih bijak dan jangan sampai kasus seperti ini terjadi. Jika sampai terjadi, biasanya korban akan malu (diancam, Red) dan apapun yang diminta pelaku akan dituruti," imbaunya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh gabungan Resmob Polda Jateng dan Polres Jepara.

"Benar, penangkapan di Kecamatan Kalinyamatan. Kasus ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah," pungkasnya.(fik)

 

 

Editor : Zainal Abidin RK
#jepara #Peristiwa #polda jateng #kriminaalitas #polda